Bartim ikut dorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat
Rabu, 24 Agustus 2022 17:05 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto. ANTARA/Habibullah.
Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, berkomitmen untuk ikut mendorong terciptanya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kalteng, terkait upaya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.
"Ruang lingkup nota kesepakatan itu agar terlaksananya pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di dalam maupun di luar kawasan hutan dan pengakuan terhadap kearifan lokal," tambahnya.
Dikatakan, tindak lanjut MoU itu, DLH Barito Timur akan mensosialisasi tentang pembentukan hutan adat, memfasilitasi kegiatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat, dan pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat.
Poin penting yang dilihat kedepannya, ada kebijakan yang diharapkan tercipta dari Pemerintah Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat, demikian juga dengan pemberdayaannya.
"DLH Bartim selaku instansi yang menjadi sektor utama, akan meningkatkan hubungan kelembagaan kemitraan dalam hal percepatan penetapan dan pengakuan hukum adat dan hutan adat di kabupaten ini," kata Lurikto
Baca juga: Distan Bartim prediksi hasil panen Padi Siam Busu mencapai 11.340 ton
Bersama mitra, DLH akan melakukan pendataan masyarakat hukum ada dat hutan adat. Data dan informasi berkaitan batasan wilayah, jumlah masyarakat hukum adat juga akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Kalteng.
Semua pihak yang memiliki konsep dan isu terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat adat, penetapan hutan adat serta peningkatan kapasitas masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dalam percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Barito Timur.
"Dengan adanya payung hukum terkait masyarakat hukum adat nanti, maka wilayah – wilayah atau kawasan dan masyarakat hukum adat akan dilindungi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," demikian Lurikto.
Baca juga: Komisi II DPRD Bartim perjuangkan pendanaan PPG guru PAI
Baca juga: Wabup Bartim: FBNJ sarana mengenalkan seni dan budaya daerah
Baca juga: Damang Benua Lima meninggal, acara Adat Bontang batal digelar di Bartim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kalteng, terkait upaya percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.
"Ruang lingkup nota kesepakatan itu agar terlaksananya pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ada di dalam maupun di luar kawasan hutan dan pengakuan terhadap kearifan lokal," tambahnya.
Dikatakan, tindak lanjut MoU itu, DLH Barito Timur akan mensosialisasi tentang pembentukan hutan adat, memfasilitasi kegiatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat, dan pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat.
Poin penting yang dilihat kedepannya, ada kebijakan yang diharapkan tercipta dari Pemerintah Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat, demikian juga dengan pemberdayaannya.
"DLH Bartim selaku instansi yang menjadi sektor utama, akan meningkatkan hubungan kelembagaan kemitraan dalam hal percepatan penetapan dan pengakuan hukum adat dan hutan adat di kabupaten ini," kata Lurikto
Baca juga: Distan Bartim prediksi hasil panen Padi Siam Busu mencapai 11.340 ton
Bersama mitra, DLH akan melakukan pendataan masyarakat hukum ada dat hutan adat. Data dan informasi berkaitan batasan wilayah, jumlah masyarakat hukum adat juga akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Kalteng.
Semua pihak yang memiliki konsep dan isu terkait dengan percepatan pengakuan masyarakat adat, penetapan hutan adat serta peningkatan kapasitas masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dalam percepatan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Barito Timur.
"Dengan adanya payung hukum terkait masyarakat hukum adat nanti, maka wilayah – wilayah atau kawasan dan masyarakat hukum adat akan dilindungi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," demikian Lurikto.
Baca juga: Komisi II DPRD Bartim perjuangkan pendanaan PPG guru PAI
Baca juga: Wabup Bartim: FBNJ sarana mengenalkan seni dan budaya daerah
Baca juga: Damang Benua Lima meninggal, acara Adat Bontang batal digelar di Bartim
Pewarta : Habibullah
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Barito Utara paparkan mekanisme PSU perumahan dan penanganan permukiman kumuh
04 March 2026 16:57 WIB
Bupati Shalahuddin pastikan cadangan pangan daerah prioritaskan produk lokal
04 March 2026 16:47 WIB
Medco E&P buka puasa bersama PWI Barut, perkuat sinergi pemangku kepentingan
04 March 2026 13:10 WIB
DPRD Barut gelar paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap lima raperda
04 March 2026 12:57 WIB
Safari Ramadhan Lahei, Shalahuddin serahkan hibah Rp1 miliar untuk Masjid Nurul Ahya
04 March 2026 12:50 WIB
Terpopuler - Barito Timur
Lihat Juga
ASN Bapenda Bartim diberikan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
02 March 2026 15:54 WIB
Pemkab Bartim sinkronkan program prioritas 2027 dan hasil musrenbang kecamatan 2026
26 February 2026 14:40 WIB
Bupati Bartim: Jadikan Ramadhan jaga perilaku dan perkuat kepedulian sosial
25 February 2026 15:52 WIB
Tindaklanjuti Perbup Manajemen Risiko, OPD di Bartim diminta tingkatkan sadar risiko
25 February 2026 14:06 WIB
Sekda Bartim: Safari Ramadan upaya lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat
24 February 2026 16:21 WIB
Bupati Bartim tandatangani verifikasi IPPR dan RDTR di Kementerian ATR/BPN
12 February 2026 22:34 WIB