Logo Header Antaranews Kalteng

Bupati Barito Utara paparkan mekanisme PSU perumahan dan penanganan permukiman kumuh

Rabu, 4 Maret 2026 16:57 WIB
Image Print
DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda penyampaian jaawaban pemerintah daerah terhadap lima raperda, di gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Shalahuddin menyampaikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna III masa sidang I Tahun 2026.

Dalam penjelasannya terkait raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Bupati menegaskan bahwa mekanisme penyerahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” kata Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu.

Ia menjelaskan, pada tahap persiapan atau perencanaan, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah. Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis.

Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjamin ketersediaan hunian layak tanpa diskriminasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) sesuai kriteria di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, pelaksanaan program nasional penyediaan tiga juta rumah, serta pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegas dia.

Baca juga: Bupati Barut jawab pemandangan umum fraksi DPRD atas lima raperda

Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi keadaan darurat, bencana alam, maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah juga akan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak guna mengurangi beban dan memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi.

“Melalui regulasi yang sedang dibahas ini, kami ingin memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah, baik di sektor perumahan, pangan, maupun perencanaan pembangunan, berjalan terintegrasi dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” demikian Shalahuddin.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lima raperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Barito Utara secara inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Bupati Shalahuddin pastikan cadangan pangan daerah prioritaskan produk lokal

Baca juga: Bupati Shalahuddin tegaskan lima raperda dukung arah pembangunan daerah

Baca juga: Bupati Barut sampaikan lima raperda dukung penyelenggaraan tugas pemerintah



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026