Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas menangkap tiga pengamen yang melakukan pengancaman terhadap pemilik warung di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono
mengatakan, ketiga pengamen yang diamankan berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23). Ketiganya tak hanya melakukan pengancaman menggunakan celurit tapi juga mengambil barang pemilik warung.
"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Jupriono di Jakarta, Kamis.
Jupriono menambahkan, ketiganya menyasar warung kelontong yang buka 24 jam. Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi sehingga korban tidak dapat berteriak meminta tolong ketika barang dagangannya digasak.
Jupriono mengatakan, masing-masing pelaku memiliki tugas, yaitu dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
"Sebelum melakukan aksinya, mereka 'nongkrong-nongkrong' sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual," ujar Jupriono.
Mereka telah ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatan pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa jumlah pelaku yang terlibat sebanyak lima orang. Tetapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah 'flashdisk' berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," tutur Jupriono.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono
mengatakan, ketiga pengamen yang diamankan berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23). Ketiganya tak hanya melakukan pengancaman menggunakan celurit tapi juga mengambil barang pemilik warung.
"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Jupriono di Jakarta, Kamis.
Jupriono menambahkan, ketiganya menyasar warung kelontong yang buka 24 jam. Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi sehingga korban tidak dapat berteriak meminta tolong ketika barang dagangannya digasak.
Jupriono mengatakan, masing-masing pelaku memiliki tugas, yaitu dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
"Sebelum melakukan aksinya, mereka 'nongkrong-nongkrong' sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual," ujar Jupriono.
Mereka telah ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatan pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa jumlah pelaku yang terlibat sebanyak lima orang. Tetapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah 'flashdisk' berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," tutur Jupriono.