Palangka Raya (ANTARA) - Diduga karena mengantuk seorang sopir pikap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dinyatakan meninggal dunia setelah mobilnya menghantam barrier pembatas jalan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 10.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Kamis, mengatakan mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KH 8806 AS yang mengalami kecelakaan tersebut dikemudikan Sandi Amanu (37) warga Jalan Sempati X berpenumpang Hadi wahono (34).
"Kejadiannya sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam kecelakaan lalu lintas itu, satu orang selaku sopir dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.
Dia menuturkan, sebelum peristiwa itu terjadi mobil pikap yang dikemudikan korban berpenumpang satu orang itu melaju dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar Palangka Raya dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Namun sesampainya di lokasi kejadian tepatnya berada di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya Kota itu mengalami micro sleep atau mengantuk saat mengemudi langsung menabrak pembatas jalan.
"Bahwa kecelakaan ini merupakan murni kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga akibat sang sopir dalam keadaan mengantuk saat mengemudi," bebernya.
Kasat Lantas didampingi Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian itu, bahwa mobil tersebut baru saja pulang dari arah Bukit Batu untuk mengambil satu unit genset.
"Genset yang dibawa tersebut adalah genset sewaan yang sengaja disewa dari masyarakat di kawasan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya," ungkap perwira berpangkat melati satu itu.
Atas kejadian itu, Feriza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar selalu berhati-hati ketika menggunakan kendaraan roda dua maupun empat milik pribadi di jalan raya.
"Apabila mengantuk saat mengemudikan kendaraan, maka alangkah baiknya berhenti dan istirahat sejenak untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan lain sebagainya," demikian Feriza.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Kamis, mengatakan mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KH 8806 AS yang mengalami kecelakaan tersebut dikemudikan Sandi Amanu (37) warga Jalan Sempati X berpenumpang Hadi wahono (34).
"Kejadiannya sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam kecelakaan lalu lintas itu, satu orang selaku sopir dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.
Dia menuturkan, sebelum peristiwa itu terjadi mobil pikap yang dikemudikan korban berpenumpang satu orang itu melaju dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar Palangka Raya dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Namun sesampainya di lokasi kejadian tepatnya berada di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya Kota itu mengalami micro sleep atau mengantuk saat mengemudi langsung menabrak pembatas jalan.
"Bahwa kecelakaan ini merupakan murni kecelakaan tunggal. Penyebab kecelakaan diduga akibat sang sopir dalam keadaan mengantuk saat mengemudi," bebernya.
Kasat Lantas didampingi Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian itu, bahwa mobil tersebut baru saja pulang dari arah Bukit Batu untuk mengambil satu unit genset.
"Genset yang dibawa tersebut adalah genset sewaan yang sengaja disewa dari masyarakat di kawasan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya," ungkap perwira berpangkat melati satu itu.
Atas kejadian itu, Feriza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar selalu berhati-hati ketika menggunakan kendaraan roda dua maupun empat milik pribadi di jalan raya.
"Apabila mengantuk saat mengemudikan kendaraan, maka alangkah baiknya berhenti dan istirahat sejenak untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan lain sebagainya," demikian Feriza.