Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite (JBKP) dan biosolar (JBT) untuk meminimalkan praktik penimbunan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

"Pengisian kendaraan bermotor roda empat maksimal 30 liter, kendaraan bermotor roda tiga maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda dua maksimal delapan liter," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.

Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi.

Selain itu juga tidak diperbolehkan melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

"Namun, masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait," kata Fairid.

Pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan biosolar juga telah disahkan melalui surat edaran bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tertanggal 12 September. Surat itu juga telah disampaikan kepada pimpinan dan pengelola SPBU di kota setempat.

Baca juga: Masyarakat diingatkan pelihara fungsi drainase untuk hindari banjir

Pada surat edaran itu juga dijelaskan, bahwa kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM pertalite dan biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Pengelola SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua.

"Selain itu, pengelola SPBU juga agar terus mensosialisasikan pembayaran melalui digitalisasi dan pendaftaran aplikasi MyPertamina untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi kepada masyarakat luas," katanya.

Dengan dikeluarkan surat bernomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022 tersebut, maka Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 750/ 50 /PKUKMP/Dag.1/VI/2022 perihal pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan biosolar resmi dicabut.

Surat edaran pengaturan pembelian BBM yang terbaru, itu dikeluarkan juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Baca juga: Lahan pertanian di Palangka Raya mulai terdampak banjir kiriman

Baca juga: Pencari kerja di Palangka Raya didominasi lulusan SMA

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak orang tua tingkatkan pencegahan kenakalan remaja

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024