Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memeriksa data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), secara khusus untuk mengetahui tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) setempat dalam membayar pajak.
"Periksa di data, apakah ada pejabat, misalnya Sekretaris Daerah, kepala dinas dan pejabat lainnya sudah membayar PBB atau belum. Kalau belum, laporkan kepada saya biar saya yang menegurnya langsung. Tapi saya yakin mereka taat aturan karena harus memberi contoh yang baik," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat membuka Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor Bapenda. Turut hadir Ketua DPRD Rinie, Penjabat Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Pramudya Wicaksana, Ketua Kadin Kotawaringin Timur Susilo, pimpinan perbankan dan pejabat lainnya.
Halikinnor mengatakan, perlu disadari bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah. Sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
"Terutama bagi ASN, saya minta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar, peduli dan taat membayar pajak daerah. Setiap kepala SOPD, saya minta telusuri apakah masih ada pegawainya yang belum bayar PBB," ujar Halikinnor.
Halikinnor mengarahkan agar objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah, segera diinventarisasi untuk bisa dikelola sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.
Baca juga: Seorang balita ditemukan tidak bernyawa di selokan saat banjir di Kotim
Halikinnor berharap adanya sinergitas yang baik antar perangkat daerah, untuk bersama bergerak dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya mengajak kesadaran berpartisipasi bersama membayar pajak, mulai dari pejabat, ASN, pengusaha, swasta hingga masyarakat agar dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotawaringin Timur," ucap Halikinnor.
Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, Pekan Pembayaran PBB-P2 ini merupakan upaya peningkatan pajak daerah, khususnya PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022 pembayaran PBB-P2.
Ketetapan PBB-P2 tahun 2022 buku 1 sampai dengan 5 yaitu 81.845 dengan nominal potensi Rp12.437.748.161. Target 2022 sebelum perubahan Rp8.500.000.000, sedangkan realisasi hingga 12 September 2022 sebesar Rp7.462.920.620.
"Kebijakan Bupati Kotawaringin Timur dalam upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak PBB-P2 dan pasca COVID-19, bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 yaitu pembebasan sanksi administrasi 100 persen dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022," jelas Ramadansyah.
Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur, Susilo selalu masyarakat menyambut positif Pekan Pembayaran PBB-P2. Dia juga turut membayar PBB-P2 pada layanan mobil pajak keliling yang disiagakan di halaman kantor Bapenda Kotawaringin Timur.
"Sudah menjadi kewajiban kita bersama membayar pajak. Apalagi, pajak yang kita bayar ini kan dikembalikan manfaatnya kepada kita juga selaku masyarakat karena dari pajak inilah pembangunan daerah kita bisa dibiayai dan dilaksanakan," demikian Susilo.
Baca juga: Legislator Kotim soroti lemahnya pengawasan di eks lokalisasi
Baca juga: Pemkab Kotim laksanakan arahan presiden tingkatkan pengendalian inflasi
Baca juga: Anggota Polda Kalteng tingkatkan kemampuan SAR di Pantai Ujung Pandaran
"Periksa di data, apakah ada pejabat, misalnya Sekretaris Daerah, kepala dinas dan pejabat lainnya sudah membayar PBB atau belum. Kalau belum, laporkan kepada saya biar saya yang menegurnya langsung. Tapi saya yakin mereka taat aturan karena harus memberi contoh yang baik," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat membuka Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur di kantor Bapenda. Turut hadir Ketua DPRD Rinie, Penjabat Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Pramudya Wicaksana, Ketua Kadin Kotawaringin Timur Susilo, pimpinan perbankan dan pejabat lainnya.
Halikinnor mengatakan, perlu disadari bahwa betapa pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah. Sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
"Terutama bagi ASN, saya minta bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar, peduli dan taat membayar pajak daerah. Setiap kepala SOPD, saya minta telusuri apakah masih ada pegawainya yang belum bayar PBB," ujar Halikinnor.
Halikinnor mengarahkan agar objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah, segera diinventarisasi untuk bisa dikelola sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.
Baca juga: Seorang balita ditemukan tidak bernyawa di selokan saat banjir di Kotim
Halikinnor berharap adanya sinergitas yang baik antar perangkat daerah, untuk bersama bergerak dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya mengajak kesadaran berpartisipasi bersama membayar pajak, mulai dari pejabat, ASN, pengusaha, swasta hingga masyarakat agar dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotawaringin Timur," ucap Halikinnor.
Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengatakan, Pekan Pembayaran PBB-P2 ini merupakan upaya peningkatan pajak daerah, khususnya PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022 pembayaran PBB-P2.
Ketetapan PBB-P2 tahun 2022 buku 1 sampai dengan 5 yaitu 81.845 dengan nominal potensi Rp12.437.748.161. Target 2022 sebelum perubahan Rp8.500.000.000, sedangkan realisasi hingga 12 September 2022 sebesar Rp7.462.920.620.
"Kebijakan Bupati Kotawaringin Timur dalam upaya meningkatkan kesadaran pembayaran pajak PBB-P2 dan pasca COVID-19, bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 yaitu pembebasan sanksi administrasi 100 persen dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022," jelas Ramadansyah.
Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur, Susilo selalu masyarakat menyambut positif Pekan Pembayaran PBB-P2. Dia juga turut membayar PBB-P2 pada layanan mobil pajak keliling yang disiagakan di halaman kantor Bapenda Kotawaringin Timur.
"Sudah menjadi kewajiban kita bersama membayar pajak. Apalagi, pajak yang kita bayar ini kan dikembalikan manfaatnya kepada kita juga selaku masyarakat karena dari pajak inilah pembangunan daerah kita bisa dibiayai dan dilaksanakan," demikian Susilo.
Baca juga: Legislator Kotim soroti lemahnya pengawasan di eks lokalisasi
Baca juga: Pemkab Kotim laksanakan arahan presiden tingkatkan pengendalian inflasi
Baca juga: Anggota Polda Kalteng tingkatkan kemampuan SAR di Pantai Ujung Pandaran