Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap eks lokalisasi Pal 12 sehingga diduga kuat kembali beroperasi.
"Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, kami nilai agak lamban. Terbukti kasus praktik esek-esek di Pal 12 yang mulai beroperasi kembali, bukan Satpol PP yang mengungkap isu tersebut, tetapi malah Polda Kalteng," ujar Riskon di Sampit, Selasa.
Lokalisasi Pal 12 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, resmi ditutup oleh pemerintah pada 5 Desember 2017 lalu. Namun kini para pekerja seks komersial kembali beroperasi di tempat itu.
Praktik prostitusi di lokalisasi Pal 12 dibongkar oleh Polda Kalimantan Tengah. Petugas bahkan menangkap seorang tersangka mucikari yang diduga mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.
Menurut Riskon, ini fakta yang cukup mencoreng pemerintah daerah. Dia menilai ini sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup beberapa tahun lalu.
Baca juga: Pemkab Kotim laksanakan arahan presiden tingkatkan pengendalian inflasi
Jika pengawasan dilakukan rutin dan terus-menerus, dia yakin masalah ini tidak sampai terjadi. Prostitusi tidak akan kembali tumbuh jika eks lokalisasi itu benar-benar diawasi secara rutin.
Sangat disayangkan pula hal itu tidak diketahui aparatur di kelurahan setempat. Sangat ironis jika para pekerja seks komersial tersebut bisa mengelabui aparat pemerintah.
Secara aturan padahal pemerintah daerah sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP melakukan penertiban di lokasi Pal 12 yang notabene berada di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ini harus menjadi evaluasi Pemkab Kotim dalam penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas belaka. Kami menyarankan ke depan tegakkan aturan sesuai Perda Trantibum, atau kalau memang pemerintah daerah kurang serius untuk pengawasan lokalisasi Pal 12, sekalian saja dilegalkan," kata Riskon Fabiansyah.
Dia mewanti-wanti jangan sampai kembali tumbuh suburnya prostitusi di eks lokalisasi itu akibat pembiaran. Pemerintah daerah harus tegas dan membuktikan keseriusan memberantas praktik prostitusi di wilayah dalam kota atau dekat permukiman warga.
Baca juga: Anggota Polda Kalteng tingkatkan kemampuan SAR di Pantai Ujung Pandaran
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan perlindungan 13.312 hektare lahan pertanian pangan
Baca juga: Pertanian Kotim perlu kemudahan pupuk dan penyuluh
"Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, kami nilai agak lamban. Terbukti kasus praktik esek-esek di Pal 12 yang mulai beroperasi kembali, bukan Satpol PP yang mengungkap isu tersebut, tetapi malah Polda Kalteng," ujar Riskon di Sampit, Selasa.
Lokalisasi Pal 12 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, resmi ditutup oleh pemerintah pada 5 Desember 2017 lalu. Namun kini para pekerja seks komersial kembali beroperasi di tempat itu.
Praktik prostitusi di lokalisasi Pal 12 dibongkar oleh Polda Kalimantan Tengah. Petugas bahkan menangkap seorang tersangka mucikari yang diduga mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial.
Menurut Riskon, ini fakta yang cukup mencoreng pemerintah daerah. Dia menilai ini sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup beberapa tahun lalu.
Baca juga: Pemkab Kotim laksanakan arahan presiden tingkatkan pengendalian inflasi
Jika pengawasan dilakukan rutin dan terus-menerus, dia yakin masalah ini tidak sampai terjadi. Prostitusi tidak akan kembali tumbuh jika eks lokalisasi itu benar-benar diawasi secara rutin.
Sangat disayangkan pula hal itu tidak diketahui aparatur di kelurahan setempat. Sangat ironis jika para pekerja seks komersial tersebut bisa mengelabui aparat pemerintah.
Secara aturan padahal pemerintah daerah sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Satpol PP melakukan penertiban di lokasi Pal 12 yang notabene berada di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ini harus menjadi evaluasi Pemkab Kotim dalam penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas belaka. Kami menyarankan ke depan tegakkan aturan sesuai Perda Trantibum, atau kalau memang pemerintah daerah kurang serius untuk pengawasan lokalisasi Pal 12, sekalian saja dilegalkan," kata Riskon Fabiansyah.
Dia mewanti-wanti jangan sampai kembali tumbuh suburnya prostitusi di eks lokalisasi itu akibat pembiaran. Pemerintah daerah harus tegas dan membuktikan keseriusan memberantas praktik prostitusi di wilayah dalam kota atau dekat permukiman warga.
Baca juga: Anggota Polda Kalteng tingkatkan kemampuan SAR di Pantai Ujung Pandaran
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan perlindungan 13.312 hektare lahan pertanian pangan
Baca juga: Pertanian Kotim perlu kemudahan pupuk dan penyuluh