Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Efrensia LP Umbing mempersilahkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, untuk mengikuti seleksi sekaligus mendaftarkan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Selama yang bersangkutan mendapat izin langsung dari atasan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, silahkan saja mendaftarkan diri menjadi anggota Panwascam," ucapnya di Kuala Kurun, Senin.

Perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gunung Mas ini menyebut, seluruh pihak tanpa terkecuali harus menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Seluruh pihak yang dimaksud di sini termasuk PNS.

Caranya adalah dengan menjaga netralitas, menggunakan hak suara pada hari H nanti, atau menjadi anggota Panwascam. Oleh sebab itu, dia mempersilahkan PNS Pemkab Gunung Mas mendaftarkan diri menjadi anggota Panwascam.

"Itu hak mereka (PNS) untuk mendaftarkan diri (menjadi anggota Panwascam). Jika syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi, maka kami mempersilahkan untuk mendaftar," tegas Efrensia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Gunung Mas Katriana mengatakan, pihaknya segera membuka pendaftaran perekrutan calon anggota Panwascam, untuk 12 kecamatan yang ada di wilayah setempat.

Katriana yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Gunung Mas menyebut, yang dicari adalah sebanyak 36 orang. Rinciannya per kecamatan tiga orang dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca juga: Bawaslu Gunung Mas rekrut 36 orang anggota Panwascam

Persyaratan yang ditentukan di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, berdomisili di wilayah Gunung Mas yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Pelamar harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, apabila nantinya terpilih.

Selain itu, tutur dia, pelamar juga tidak terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan, serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

"Terkait persyaratan secara detail, masyarakat dapat melihat langsung di website http://gunungmas.bawaslu.go.id/. Di sana juga dijelaskan berbagai dokumen yang harus disiapkan dan berbagai hal terkait lainnya," demikian Katriana.

Baca juga: Legislator ajak masyarakat Gunung Mas sukseskan Regsosek

Baca juga: Penerima BLT BBM di Gunung Mas bertambah

Baca juga: Ketua DPRD menduga ada kekeliruan pada data jumlah penduduk Gunung Mas

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024