Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi III membidangi Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kalimantan Tengah Andina Thresia Narang berharap, rancangan peraturan daerah tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di provinsi ini.
Raperda itu harapannya juga mampu mengoptimalkan upaya pencegahan dan antisipasi secara dini peredaran narkoba hingga ke pelosok-pelosok Kalteng, kata Andina di Palangka Raya, kemarin.
"Peredaran narkoba sudah cukup mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Kalteng. Jadi, perlu langkah dan upaya serius dalam mencegah peredaran dan pemberantasan narkoba," tambahnya.
Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) P4GN DPRD Kalteng itu mengakui bahwa pemberantasan narkoba tanggung jawab utamanya berada di pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, serta aparat penegak hukum. Namun, bukan berarti pihak lain, baik itu swasta maupun berbagai unsur elemen masyarakat lainnya, tidak terlibat.
Dia mengatakan, pencegahan peredaran dan pemberantasan narkoba akan optimal apabila dilakukan oleh semua pihak. Sebab, peredaran narkoba ini merupakan hal yang tidak mudah dideteksi, khususnya di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng mulai bahas Raperda Pemberantasan Narkotika
"Jadi, pemerintah daerah harus melibatkan TNI, Polri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur dinas, badan serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika," kata Andina.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kalteng (KPP) Kalteng ini berpesan, antisipasi peredaran narkotika harus lebih gencar dilakukan di sekolah maupun perguruan tinggi yang ada di provinsi ini. Hal itu sebagai upaya menjaga generasi muda Kalteng terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
"Mari kita semua yang ada di provinsi ini bergandengan tangan mewujudkan Kalteng Bersinar atau Kalteng Bebas Narkotika pada masa-masa akan datang, sehingga mencetak generasi bangsa yang cerdas dan sehat," demikian Andina.
Baca juga: Anggota dewan minta PBS peduli dan bantu korban banjir di Kalteng
Baca juga: Optimalkan pembahasan tiga raperda, DPRD Kalteng bentuk pansus
Raperda itu harapannya juga mampu mengoptimalkan upaya pencegahan dan antisipasi secara dini peredaran narkoba hingga ke pelosok-pelosok Kalteng, kata Andina di Palangka Raya, kemarin.
"Peredaran narkoba sudah cukup mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Kalteng. Jadi, perlu langkah dan upaya serius dalam mencegah peredaran dan pemberantasan narkoba," tambahnya.
Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) P4GN DPRD Kalteng itu mengakui bahwa pemberantasan narkoba tanggung jawab utamanya berada di pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, serta aparat penegak hukum. Namun, bukan berarti pihak lain, baik itu swasta maupun berbagai unsur elemen masyarakat lainnya, tidak terlibat.
Dia mengatakan, pencegahan peredaran dan pemberantasan narkoba akan optimal apabila dilakukan oleh semua pihak. Sebab, peredaran narkoba ini merupakan hal yang tidak mudah dideteksi, khususnya di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng mulai bahas Raperda Pemberantasan Narkotika
"Jadi, pemerintah daerah harus melibatkan TNI, Polri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur dinas, badan serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika," kata Andina.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kalteng (KPP) Kalteng ini berpesan, antisipasi peredaran narkotika harus lebih gencar dilakukan di sekolah maupun perguruan tinggi yang ada di provinsi ini. Hal itu sebagai upaya menjaga generasi muda Kalteng terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
"Mari kita semua yang ada di provinsi ini bergandengan tangan mewujudkan Kalteng Bersinar atau Kalteng Bebas Narkotika pada masa-masa akan datang, sehingga mencetak generasi bangsa yang cerdas dan sehat," demikian Andina.
Baca juga: Anggota dewan minta PBS peduli dan bantu korban banjir di Kalteng
Baca juga: Optimalkan pembahasan tiga raperda, DPRD Kalteng bentuk pansus