Pontianak (ANTARA) - Bareskrim Mabes Polri menetapkan pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial So sebagai tersangka kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp1,4 miliar.
"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.
Dia menjelaskan kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Setelah dilakukan pengecekan muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022 sehingga dokumen itu tidak sah," ujarnya.
Menurut dia, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu - Kayu Olahan) secara berulang-ulang.
"Dalam hal ini kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya telah menyita dua unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal dan menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.
Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar, katanya.
Baca juga: Polri perbarui seragam polisi lalu lintas
Baca juga: Polri: 26 juta dokumen bocor itu data usang
"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.
Dia menjelaskan kasus ini terungkap saat Tim Mabes Polri pada 7 September 2022 menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Setelah dilakukan pengecekan muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022 sehingga dokumen itu tidak sah," ujarnya.
Menurut dia, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu - Kayu Olahan) secara berulang-ulang.
"Dalam hal ini kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya telah menyita dua unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal dan menyita sebanyak 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.
Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar, katanya.
Baca juga: Polri perbarui seragam polisi lalu lintas
Baca juga: Polri: 26 juta dokumen bocor itu data usang