Polisi ringkus pelaku penyelundupan narkoba di celana dalam
Sabtu, 1 Oktober 2022 14:07 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,KBP Akmal, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat, (30/9/2022). (ANTARA / Ho Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap HT (24) lantaran mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan "Happy Five" dengan cara dimasukan ke celana dalam.
"Disembunyikan di bagian celana dalamnya, bagian dalam di karet pinggang celana dalam," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Semua berawal ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur udara.
Penyelundupan itu dilakukan sekitar 10 Agustus 2022 lewat Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhir melakukan penangkapan.
HT akhirnya ditangkap saat sedang melewati Bandara Soekarno-Hatta setelah sampai dari Malaysia.
Penangkapan tersebut juga tidak lepas dari bantuan Bea Cukai yang sempat memeriksa tersangka dengan mesin X-Ray.
Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, ekstasi 15,5 butir dan 10 butir "Happy Five".
Akmal memastikan barang haram tersebut dibawa untuk dikonsumsi secara pribadi. "Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu” ujar Akmal.
Untuk pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Disembunyikan di bagian celana dalamnya, bagian dalam di karet pinggang celana dalam," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Semua berawal ketika polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur udara.
Penyelundupan itu dilakukan sekitar 10 Agustus 2022 lewat Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhir melakukan penangkapan.
HT akhirnya ditangkap saat sedang melewati Bandara Soekarno-Hatta setelah sampai dari Malaysia.
Penangkapan tersebut juga tidak lepas dari bantuan Bea Cukai yang sempat memeriksa tersangka dengan mesin X-Ray.
Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 gram, ekstasi 15,5 butir dan 10 butir "Happy Five".
Akmal memastikan barang haram tersebut dibawa untuk dikonsumsi secara pribadi. "Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu” ujar Akmal.
Untuk pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : Walda Marison
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lima tersangka penyelundup benih lobster Rp4,1 miliar berhasil ditangkap
02 May 2023 15:50 WIB, 2023
Penyelundup empat kilogram sabu dari Malaysia ditetapkan tersangka
09 September 2022 15:26 WIB, 2022
Perempuan tersangka penyelundup sabu ke ruang tahanan terancam 20 tahun penjara
18 January 2022 5:47 WIB, 2022
Simpan sabu dalam sepatu, empat kurir penyelundup sabu diringkus polisi
10 September 2020 18:15 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB