Dua DPO penyelundup imigran Rohingya kabur ke Malaysia

id imigran Rohingya ,Banda Aceh,Dua DPO penyelundup imigran Rohingya kabur ke Malaysia,Rohingya

Dua DPO penyelundup imigran Rohingya kabur ke Malaysia

Tiga terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya saat menjalani pemeriksaan di Makodim Aceh Utara, Jumat (6/11/2020) malam. ANTARA/Handout/aa.

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke provinsi ini beberapa waktu lalu dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), kini kabur ke Malaysia.

"Dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya yang masuk DPO, kini sudah kabur ke luar negeri, Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Rabu.

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia mencari keberadaan keduanya.

Keduanya berinisial AJ dan AR. AJ tercatat warga Aceh dan AR warga etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia sejak 2011. Selama ini, AR tinggal di Sumatera Utara dibiayai lembaga migran internasional.

Kedua DPO tersebut diduga terlibat penyelundupan imigran etnis Rohingya yang masuk Indonesia melalui Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2020.

Dugaan penyelundupan tersebut dilakukan AJ dan AR bersama empat orang lainnya, yakni FA dan R, warga Aceh serta SD dan AS, warga etnis Rohingya yang ditampung di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan keempatnya, FA, R, SD, dan AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.