Banda Aceh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan upaya pelarian enam orang pengungsi Rohingya dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kecamatan Blang Mangat.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan aksi pengungsi Rohingya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujarnya.
Henki menjelaskan dalam dua pekan terakhir sudah 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Blang Mangat, Lhokseumawe.
Atas dasar itu, lanjut Henki, polisi membentuk tim satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.
Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe itu juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres.
Berita Terkait
Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 16:07 Wib
Artikel - Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 15:12 Wib
Warga Aceh blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
14 imigran etnis Rohingya melarikan diri dari Aceh
Jumat, 12 April 2024 23:19 Wib
Ratusan pengungsi Rohingya singgah ke Disdukcapil Pidie
Minggu, 24 Desember 2023 8:34 Wib
Sebanyak 315 pengungsi Rohingya kembali mendarat di Pidie dan Aceh Besar
Minggu, 10 Desember 2023 18:19 Wib
Empat pria Rohingya tewas dalam baku tembak
Rabu, 6 Desember 2023 17:29 Wib
Mahfud cari tempat baru untuk pengungsi Rohingya
Rabu, 6 Desember 2023 17:27 Wib