Penyelundup empat kilogram sabu dari Malaysia ditetapkan tersangka
Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau.
"Hari ini setelah menjalani pemeriksaan, secara resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro saat dihubungi di Sanggau, Jumat.
Dia menjelaskan pengungkapan itu, berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu, maka tim kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Sa merupakan salah seorang warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
"Selain menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp700 ribu," ujarnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta oleh saudara berinisial BR, apabila barang haram tersebut sampai di Pontianak, dan pengakuan tersangka baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu ke Pontianak.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika," kata Kapolres Sanggau.
"Hari ini setelah menjalani pemeriksaan, secara resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro saat dihubungi di Sanggau, Jumat.
Dia menjelaskan pengungkapan itu, berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu, maka tim kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Sa merupakan salah seorang warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
"Selain menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp700 ribu," ujarnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta oleh saudara berinisial BR, apabila barang haram tersebut sampai di Pontianak, dan pengakuan tersangka baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu ke Pontianak.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika," kata Kapolres Sanggau.