Perempuan tersangka penyelundup sabu ke ruang tahanan terancam 20 tahun penjara

id Perempuan tersangka penyelundup sabu ke ruang tahanan terancam 20 tahun penjara, kalteng, palangka raya

Perempuan tersangka penyelundup sabu ke ruang tahanan terancam 20 tahun penjara

Perempuan penyelundup sabu ke ruang tahanan  Mapolresta Palangka Raya berinisial EW (35) serta dua tahanan  MA (33) dan JF (29) terancam hukuman 20 tahun penjara, Senin (17/1/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya     

Palangka Raya  (ANTARA) - Tersangka penyelundup narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang perempuan berinisial EW (35) warga Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ke rumah tahanan Mapolresta setempat terancam 20 tahun penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin, mengatakan, selain EW dua orang tahanan berinisial MA (33) dan JF (29) yang masih berstatus tahanan Polresta Palangka Raya juga ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Asep.

Dijelaskan perwira berpangkat melati satu itu, penyelundupan sabu ke ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 pagi.

Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh dua anggota polisi yang sedang piket, karena mencurigai sebuah spidol yang dikirim bersamaan dengan bungkusan makanan untuk kedua tahanan tersebut.

Baca juga: Empat DPAC dukung Normansyah jadi calon Ketua Demokrat Palangka Raya

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata isi di dalam spidol yang dikirim secara bersamaan dengan makanan kiriman yang dibawa EW itu terdapat satu paket sabu dengan berat 0,67 gram," katanya.

Atas perbuatan tersebut, perempuan yang memiliki rambut berwarna pirang itu kini sudah ditahan. Dia kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut, tentunya juga akan mengembangkan dari mana perempuan itu mendapatkan barang haram dan nekat mengantarkan sabu tersebut kepada kedua tahanan yang masih berstatus tahanan mapolresta.

"Dalam kasus tersebut kami juga masih mengembangkan di mana perempuan tersebut mendapatkan barang haram itu, sehingga berani untuk menyelundupkan ke Rutan Mapolresta setempat," demikian Asep. 

Baca juga: Hairil Supriadi terpilih pimpin AMSI Kalteng

Baca juga: Puluhan warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

Baca juga: Polemik DPW Perindo Kalteng, SK kepengurusan baru dipermasalahkan