Kuala Kapuas (ANTARA) -
Operasi Zebra Telabang tahun 2022 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi dimulai hingga 14 hari ke depan dengan sasaran penegakan sebanyak tujuh pelanggaran lalu lintas.
 
Pelanggaran tersebut meliputi, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm standar, kata Kabag Ops Polres Kapuas, Kompol Edia Sutaata di Kuala Kapuas, Senin.
 
"Termasuk tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus ataupun melebihi batas kecepatan," katanya.

Baca juga: Kejari Kapuas tahan tiga tersangka korupsi
 
Dia menjelaskan, operasi ini dimulai dari 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 dengan mengusung tema 'Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'. 
 
Hal itu disampaikannya, usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra Telabang tahun 2022. Adapun personel yang dilibatkan dalam operasi zebra kali ini, berjumlah 35 personel dari berbagai unsur kesatuan.
 
Pria yang pernah menjabat Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan juga melengkapi surat menyurat maupun kelengkapan lain kendaraannya.

Baca juga: LPTQ minta peserta asal Kapuas jaga nama baik daerah di MTQ Nasional
 
Sementara itu, Operasi Zebra ini dimulai di dalam Kota Kuala Kapuas, tepatnya di kawasan simpangan lampu merah jalan Patih Rumbih-Tambun Bungai dan Pemuda.
 
Satu persatu pengendara motor yang melanggar ataupun tidak membawa kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya dilakukan penindakan oleh petugas.

Baca juga: Berikut catatan Fraksi Golkar DPRD Kapuas terhadap RAPBD-P 2022

Baca juga: Berikut perkembangan pemberantasan narkoba di Kapuas dan Kobar

Baca juga: Bawaslu Kapuas terima 18 laporan pencatutan nama masuk parpol

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024