Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Sahriah mendorong kaum perempuan di wilayah setempat, untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.

Terlebih saat ini masa pendaftaran seleksi anggota Panwaslu di sejumlah kecamatan diperpanjang, karena kekurangan pendaftar termasuk dalam hal keterwakilan perempuan, ucapnya di Kuala Kurun, Selasa.

“Dari informasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas, pendaftar minimal enam orang per kecamatan, dengan keterwakilan perempuan dua orang,” sambung politisi Partai Gerindra ini.

Sepanjang berjalannya masa pendaftaran, ada enam kecamatan yang masih kekurangan pendaftar yakni Sepang, Rungan Hulu, Rungan, Manuhing Raya, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa.

Dari enam kecamatan tadi, sambung dia, ada tiga kecamatan yang pendaftarnya masih belum memenuhi keterwakilan perempuan yakni Sepang, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya.

Oleh sebab itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mendorong kaum perempuan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Panwaslu kecamatan.

Baca juga: KPU Gunung Mas tetapkan daftar pemilih berkelanjutan 85.587 jiwa

Dia yakin sebenarnya banyak kaum perempuan di Kecamatan Sepang, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya, yang memiliki kualitas dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu.

“Saya harap kaum perempuan Gunung Mas, khususnya di kecamatan Sepang, Rungan Hulu, dan Manuhing Raya, mau ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilihan Umum 2024 dengan mendaftar dan mengikuti seleksi Panwaslu,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Gunung Mas, Katriana mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan, karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan.

Enam kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftaran adalah Kecamatan Sepang, Rungan Hulu, Rungan, Manuhing Raya, Kahayan Hulu Utara, dan Miri Manasa.

Untuk kecamatan lain yakni Kurun, Mihing Raya, Rungan Barat, Manuhing, Tewah, dan Damang Batu, jumlah pendaftar dan keterwakilan perempuan sudah mencukupi.

Lebih lanjut, perpanjangan masa pendaftaran akan dimulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022. Terkait persyaratan secara rinci, masyarakat dapat melihat langsung di situs resmi Bawaslu Gunung Mas yakni di http://gunungmas.bawaslu.go.id/.

“Nantinya Bawaslu Gunung Mas juga akan jemput bola, turun langsung ke enam kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran, untuk menjaring calon anggota Panwaslu kecamatan,” demikian Katriana.

Baca juga: Polres Gumas berharap pemda dukung Operasi Zebra

Baca juga: Legislator Gumas dorong masyarakat jadi panwaslu kecamatan

Baca juga: Bawaslu Gunung Mas perpanjang masa pendaftaran Panwaslu kecamatan


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024