Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Selatan yang akan melaksanakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mendaftarkan seluruh petugas dalam perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPS Barito Selatan Militan SE melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Kepala BPS Barito Selatan bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada dua petugas Regsosek Barito Selatan. Penyerahan itu dilakukan di Kota Palangka Raya di sela acara pelatihan Petugas BPS Barito Selatan untuk pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel L Luwansa Palangka Raya, Rabu (12/10) lalu.
Militan menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang berada di Barito Selatan akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
"Petugas registrasi sosial ekonomi tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia. Maka petugas kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Militan.
Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun catat 170 perusahaan tunggak pembayaran iuran
Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengapresiasi apa yang dilakukan BPS Kab Barito Selatan dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek berskala nasional ini.
Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Kemudian JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Budi menyatakan kesiapan jajarannya dalam memberikan perlindungan petugas Regsosek di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Palangka Raya.
"Dengan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, petugas Regsosek menjadi lebih aman, nyaman dan optimal dalam bekerja melakukan pendataan masyarakat hingga ke daerah-daerah pelosok desa," kata Budi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya kampanyekan anti korupsi kepada Agen Perisai
Baca juga: BPJS Kesehatan-BPJAMSOSTEK siap optimalkan jaminan sosial di Kalteng