Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Damang adat Dayak dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) di kabupaten setempat, agar turut aktif menciptakan kondisi yang tertib, aman serta damai.
"Kami berharap masyarakat adat yang terlibat, agar jangan berperilaku anarkis dan melakukan tindakan di luar kendali. Harus tertib, aman dan damai serta jangan melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan," kata Yulhaidir di Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kamis.
Adapun permintaan tersebut karena seluruh Damang di Kabupaten Seruyan melakukan pemasangan portal adat Dayak di areal pabrik dan pintu masuk ke PT Tapian Nadenggan. Pemasangan portal adat tersebut menindaklanjuti SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001 yang diingkari oleh pihak perusahaan sampai saat ini.
Yulhaidir pun menegaskan bahwa dirinya mendukung terhadap tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), para damang, Batamad dan tokoh adat. Hal tersebut dikarenakan apa yang dilakukan oleh masyarakat adat ini sesuai dengan aturan hukum.
Meski begitu, orang nomor satu di Pemkab Seruyan itu tetap mengingatkan untuk tetap menjaga kekompakan, solidaritas dengan TNI dan Polri. Sebab, TNI dan Polri sudah membantu sedari awal sejak rapat, bahkan hingga adanya tanda tangan di Berita acara kesepakatan bersama instansi lainnya baik kejaksaan dan BPN.
"Sudah berapa kali rapat dari tahun 2019 patut dipertanyakan, dan dalam tahun 2022 awal pertengahan hingga akhir sudah rapat beberapa kali dan tidak ada solusi," ungkap dia.
Dia mengakui bahwa selama melakukan rapat pihaknya juga telah menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPN dan menyetujui serta membenarkan apa yang menjadi poin-poin dalam SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001.
Baca juga: Bupati Seruyan tegaskan tetap pertahankan tenaga honorer
"Terakhir rapat tersebut kami dihadiri oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan membenarkan apa yang ada di berita acara rapat tersebut bahwa SK pelepasan tidak dapat berlaku surut artinya tetap harus dilaksanakan," kata Yulhaidir.
Dia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini para Damang dan tokoh adat dayak serta anggota Batamad harapan kita persoalan kewajiban plasma 20 persen dari izin kawasan hutan yang dilepaskan bisa diberikan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya sebagai kepala daerah tidak ada melakukan intervensi terhadap hal tersebut. Ini merupakan kehendak dari masyarakat Seruyan, karena memang mereka menuntut hak mereka yakni plasma 20 persen dan itu memang sangat diharapkan masyarakat," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Bantu warga, Pemkab Seruyan gelar pasar penyeimbang dan murah
Baca juga: Pemkab Seruyan bentuk HPKSS untuk menyelesaikan masalah petani
Baca juga: Bupati Seruyan ingatkan turnamen balap perahu utamakan keselamatan
"Kami berharap masyarakat adat yang terlibat, agar jangan berperilaku anarkis dan melakukan tindakan di luar kendali. Harus tertib, aman dan damai serta jangan melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan," kata Yulhaidir di Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kamis.
Adapun permintaan tersebut karena seluruh Damang di Kabupaten Seruyan melakukan pemasangan portal adat Dayak di areal pabrik dan pintu masuk ke PT Tapian Nadenggan. Pemasangan portal adat tersebut menindaklanjuti SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001 yang diingkari oleh pihak perusahaan sampai saat ini.
Yulhaidir pun menegaskan bahwa dirinya mendukung terhadap tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), para damang, Batamad dan tokoh adat. Hal tersebut dikarenakan apa yang dilakukan oleh masyarakat adat ini sesuai dengan aturan hukum.
Meski begitu, orang nomor satu di Pemkab Seruyan itu tetap mengingatkan untuk tetap menjaga kekompakan, solidaritas dengan TNI dan Polri. Sebab, TNI dan Polri sudah membantu sedari awal sejak rapat, bahkan hingga adanya tanda tangan di Berita acara kesepakatan bersama instansi lainnya baik kejaksaan dan BPN.
"Sudah berapa kali rapat dari tahun 2019 patut dipertanyakan, dan dalam tahun 2022 awal pertengahan hingga akhir sudah rapat beberapa kali dan tidak ada solusi," ungkap dia.
Dia mengakui bahwa selama melakukan rapat pihaknya juga telah menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPN dan menyetujui serta membenarkan apa yang menjadi poin-poin dalam SK Menteri LHK Nomor 19/Kpts-ll/2001.
Baca juga: Bupati Seruyan tegaskan tetap pertahankan tenaga honorer
"Terakhir rapat tersebut kami dihadiri oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan membenarkan apa yang ada di berita acara rapat tersebut bahwa SK pelepasan tidak dapat berlaku surut artinya tetap harus dilaksanakan," kata Yulhaidir.
Dia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini para Damang dan tokoh adat dayak serta anggota Batamad harapan kita persoalan kewajiban plasma 20 persen dari izin kawasan hutan yang dilepaskan bisa diberikan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Saya sebagai kepala daerah tidak ada melakukan intervensi terhadap hal tersebut. Ini merupakan kehendak dari masyarakat Seruyan, karena memang mereka menuntut hak mereka yakni plasma 20 persen dan itu memang sangat diharapkan masyarakat," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Bantu warga, Pemkab Seruyan gelar pasar penyeimbang dan murah
Baca juga: Pemkab Seruyan bentuk HPKSS untuk menyelesaikan masalah petani
Baca juga: Bupati Seruyan ingatkan turnamen balap perahu utamakan keselamatan