Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) untuk 1400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka penanganan dampak inflasi kenaikan harga BBM. Penyaluran akan dilaksanakan pada awal November 2022.

"Bantuan yang diberikan bersumber dari dana APBD Katingan dengan nominal bantuan Rp300 ribu per KPM dan diberikan langsung untuk tiga bulan sehingga jumlah yang diterima Rp900 ribu per KPM dan penyalurannya untuk satu kali," kata Kepala Dinas Sosial Katingan, Elmon Sianturi di Kasongan, Rabu sore.

Dia menyampaikan, penyaluran BLT-BBM sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk penanganan inflasi daerah. Setiap daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen yang bersumber dari dana transfer umum (DTU).

Dijelaskannya, warga penerima BLT-BBM sebanyak 1400 KPM merupakan penduduk dari tujuh kelurahan yang ada di lima kecamatan se-Katingan. Tujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu dengan penerima sebanyak 124 KPM.

Kemudian, Kelurahan Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah sebanyak 142 KPM, Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebanyak 134 KPM, Kelurahan Kasongan Baru dan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir sebanyak 731 KPM dan Kelurahan Pagatan Hulu dan Pagatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala sebanyak 269 KPM.

"Pemilihan penyaluran BLT-BBM pada tujuh kelurahan tersebut dimaksudkan untuk memberi perluasan bagi penduduk yang tidak mampu atau miskin yang pantas dan patut menerima berdasarkan indikator dan parameter yang ada apalagi selama ini pemerintah kelurahan tidak menerima Dana Desa (DD)," ucapnya.

Baca juga: DAD dan damang diminta tingkatkan sinergitas mengisi pembangunan Katingan

Sebaliknya, pemerintah desa telah mendapatkan DD yang bisa digunakan sebagai bantuan sosial BLT-DD kepada warganya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Proritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

"Adapun mekanisme penyalurannya diantaranya Keluarga Penerima Manfaat BLT-BBM adalah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usulan DTSK," ucapnya.

Kartu bank dan penyaluran dilakukan oleh Bank Kalteng setempat, finalisasi verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Sosial Katingan berdasarkan nama dan alamat. Saat penarikan menunjukkan KTP asli.

Apabila sampai akhir Desember 2022 ada keluarga penerima manfaat tidak mengambil buku tabungan dan tidak menarik dana BLT-BBM maka dana tersebut dikembalikan Bank Kalteng ke kas daerah.

Pihaknya berharap dana BLT-BBM tersebut tidak disimpan tetapi harus segera ditarik atau dicairkan dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

"Dengan dipergunakannya uang tersebut perekonomian menjadi berputar dan bisa mengurangi dampak inflasi," demikian Elmon Sianturi.

Baca juga: Bupati Katingan berharap kafilahnya meraih prestasi di Festival Seni Qasidah Kalteng

Baca juga: Pemkab Katingan terima penghargaan dari DJP wilayah Kalteng

Baca juga: Pemkab Katingan matangkan RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024