Pulang Pisau (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Moh Insyafi menyatakan bahwa ada tiga kecamatan, yang terdiri dari Kahayan Tengah, Jabiren Raya dan Sebangau Kuala, diberlakukan status siaga darurat banjir.
"Penetapan status siaga darurat banjir ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 497 Tahun 2022 tentang status siaga darurat bencana banjir di tiga kecamatan," kata Insyafi di Pulang Pisau, Kamis.
Penetapan status siaga darurat banjir ini, terang Insyafi, diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober sampai dengan tanggal 7 November 2022. Surat keputusan itu juga menunjuk Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono sebagai pengendali operasi atau Incident Commender (IC), Pos Komando Bidang Operasi Moh Insyafi dan Ketua Harian Eknamensi Tawun.
Dia mengatakan penetapan status Siaga Darurat Banjir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan hasil kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD setempat terhadap beberapa desa di wilayah tiga kecamatan. Dari kajian ini telah terjadi luapan debit air Sungai Kahayan yang merendam beberapa desa diantaranya, Desa Penda Barania, Tanjung Sangalang, Desa Tanjung Taruna, Desa Tumbang Nusa, Desa Paduran Sebangau dan Desa Sei Hambawang.
"Kita mengimbau kepada masyarakat di tiga kecamatan ini untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman bencana dari penetapan status siaga darurat tersebut," tambahnya.
Baca juga: RSUD Pulang Pisau targetkan jadi rujukan ICU anak
Dengan adanya penetapan status siaga darurat ini, terang Insyafi, membuat BPBD mengaktifkan tiga posko siaga bencana dengan tingkat kerawanan tinggi. Ketiga posko yang telah diaktifkan diantaranya posko di Desa Tanjung Sangalang untuk Kecamatan Kahayan Tengah, posko di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya dan posko di Dusun Karukan Sekumpul Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala, serta satu posko induk di BPBD setempat.
"Jika dibutuhkan posko lagi, kita masih koordinasi dengan melihat potensi kerawanan," paparnya.
Penambahan posko, kata Insyafi, disesuaikan dengan potensi ancaman wilayah serta mengacu pada perkembangan analisa data cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dikatakan Insyafi, dalam penetapan status siaga darurat bencana banjir melalui Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 497 Tahun 2022 adalah untuk mengantisipasi kondisi banjir yang mulai meluas akibat curah hujan di atas normal. Dalam surat keputusan tersebut juga memerintahkan kepada BPBD setempat untuk mengkoordinasikan bersama perangkat pemerintah setempat dan pihak terkait, untuk menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir sebagai upaya antisipasi penanggulangan jika bencana banjir terjadi.
Baca juga: Sekda Pulang Pisau ingatkan pentingnya keakuratan data
Baca juga: Pemkab bantu dan fasilitasi terbentuknya dua Desa Adat di Pulpis
"Penetapan status siaga darurat banjir ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 497 Tahun 2022 tentang status siaga darurat bencana banjir di tiga kecamatan," kata Insyafi di Pulang Pisau, Kamis.
Penetapan status siaga darurat banjir ini, terang Insyafi, diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober sampai dengan tanggal 7 November 2022. Surat keputusan itu juga menunjuk Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono sebagai pengendali operasi atau Incident Commender (IC), Pos Komando Bidang Operasi Moh Insyafi dan Ketua Harian Eknamensi Tawun.
Dia mengatakan penetapan status Siaga Darurat Banjir Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan hasil kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD setempat terhadap beberapa desa di wilayah tiga kecamatan. Dari kajian ini telah terjadi luapan debit air Sungai Kahayan yang merendam beberapa desa diantaranya, Desa Penda Barania, Tanjung Sangalang, Desa Tanjung Taruna, Desa Tumbang Nusa, Desa Paduran Sebangau dan Desa Sei Hambawang.
"Kita mengimbau kepada masyarakat di tiga kecamatan ini untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman bencana dari penetapan status siaga darurat tersebut," tambahnya.
Baca juga: RSUD Pulang Pisau targetkan jadi rujukan ICU anak
Dengan adanya penetapan status siaga darurat ini, terang Insyafi, membuat BPBD mengaktifkan tiga posko siaga bencana dengan tingkat kerawanan tinggi. Ketiga posko yang telah diaktifkan diantaranya posko di Desa Tanjung Sangalang untuk Kecamatan Kahayan Tengah, posko di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya dan posko di Dusun Karukan Sekumpul Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala, serta satu posko induk di BPBD setempat.
"Jika dibutuhkan posko lagi, kita masih koordinasi dengan melihat potensi kerawanan," paparnya.
Penambahan posko, kata Insyafi, disesuaikan dengan potensi ancaman wilayah serta mengacu pada perkembangan analisa data cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dikatakan Insyafi, dalam penetapan status siaga darurat bencana banjir melalui Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 497 Tahun 2022 adalah untuk mengantisipasi kondisi banjir yang mulai meluas akibat curah hujan di atas normal. Dalam surat keputusan tersebut juga memerintahkan kepada BPBD setempat untuk mengkoordinasikan bersama perangkat pemerintah setempat dan pihak terkait, untuk menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir sebagai upaya antisipasi penanggulangan jika bencana banjir terjadi.
Baca juga: Sekda Pulang Pisau ingatkan pentingnya keakuratan data
Baca juga: Pemkab bantu dan fasilitasi terbentuknya dua Desa Adat di Pulpis