Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas mengatakan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berada di lingkungan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan berfungsi untuk memulihkan penyalahguna narkotika.

"Sesudah direhabilitasi, penyalahguna dapat pulih secara fisik, mental dan tidak ketergantungan lagi dengan narkotika serta dapat bersosialisasi dengan baik dan diterima kembali di lingkungan sosialnya," kata Sakariyas di Kasongan, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan dan Rumah Retorative Justice (Keadilan Restoratif) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman.

Sedangkan pembentukan Rumah Retorative Justice bertujuan menciptakan suasana yang teratur, aman dan tertib, maupun tercapainya penyelesaian perkara pidana dan juga untuk membudayakan putusan hukum yang adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir dipilih menjadi tempat didirikannya Rumah Restorative Justice karena jumlah penduduknya yang padat, suku yang beragam dan tingkat kriminalitas yang agak tinggi.

Baca juga: Kajati resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah RJ di Katingan

Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menyebut peresmian kedua bangunan tersebut secara bersamaan merupakan hal yang pertama kali terjadi di Kalteng.

"Berdirinya kedua bangunan itu berkat sinergitas dan kolaborasi pemerintah daerah dengan Kejati Kalteng dan didukung seluruh pemangku kepentingan di Katingan. Mari kita bersama-sama menjaga dan merawatnya," ucapnya.

Sementara itu, Kajati Kalteng, Pathor Rahman mengatakan pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Sedangkan pendirian Rumah Retorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif merupakan perwujudan kewenangan berdasarkan asas Dominus Litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara.

"Peresmian ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung kepada kami supaya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Forkompimda guna tersedianya fasilitas Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Retorative Justice di wilayahnya masing-masing," demikian Pathor Rahman.

Baca juga: Polisi ringkus seorang diduga pengedar 208 paket sabu di Katingan

Baca juga: Bupati Katingan harap gerakan PKK selalu berpihak kepada keluarga dan masyarakat

Baca juga: Patung Tjilik Riwut di Katingan diresmikan akhir tahun 2022

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024