Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan secara resmi telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Seruyan tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
“Rancangan APBD Seruyan tahun anggaran 2023 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Rabu (16/11).
Hal ini berkaitan dengan pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Seruyan yang mengingatkan kepada pihak Pemkab Seruyan terkait perlunya penyesuaian program-program kerja, kegiatan serta sub kegiatan yang tepat sasaran yang hasilnya dapat terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah tahun 2023.
“Perlu kami sampaikan bahwa RAPD ini sudah disusun berdasarkan RKPD, KUA dan PPAS dengan pemenuhan mandatory spending sesuai dengan asas efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, RAPD Seruyan tahun anggaran 2023 juga juga disusun menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja dengan berpedoman pada indikator, tolak ukur dan sasaran kinerja.
“Dan merupakan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan atau keluaran dari sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Rancangan APBD Seruyan tahun anggaran 2023 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Rabu (16/11).
Hal ini berkaitan dengan pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Seruyan yang mengingatkan kepada pihak Pemkab Seruyan terkait perlunya penyesuaian program-program kerja, kegiatan serta sub kegiatan yang tepat sasaran yang hasilnya dapat terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah tahun 2023.
“Perlu kami sampaikan bahwa RAPD ini sudah disusun berdasarkan RKPD, KUA dan PPAS dengan pemenuhan mandatory spending sesuai dengan asas efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, RAPD Seruyan tahun anggaran 2023 juga juga disusun menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja dengan berpedoman pada indikator, tolak ukur dan sasaran kinerja.
“Dan merupakan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan atau keluaran dari sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.