Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani, menandatangani persetujuan bersama pemerintah dan DPRD, terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
“Pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
Dia menyadari bahwa perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran, dalam rangka mewujudkan APBD yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan provinsi, serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Pada kesempatan ini juga disetujui empat buah raperda, yakni tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dia menyebut, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan empat buah raperda lainnya, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk difasilitasi dan dievaluasi.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan mengatakan, dari hasil pembahasan Raperda APBD Gunung Mas 2023 dan telah diputuskan menjadi kesepakatan bersama komposisinya.
Komposisinya yakni untuk pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,184 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,280 triliun, serta surplus atau defisit sekitar Rp96,268 miliar.
Baca juga: Kantor Pos salurkan BLT BBM tahap kedua untuk 2.276 KPM di Gumas
RAPBD telah dirinci dan dibagi ke masing-masing SKPD, program atau kegiatan dan belanja tidak terduga, telah disetujui dan disepakati di dalam pembahasan bersama oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Penyusunan RAPBD 2023 diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi Gunung Mas, yang membutuhkan percepatan pembangunan pada berbagai sektor. Selain untuk mengantisipasi globalisasi imbas ketegangan geopolitik dan pengaruh pemanasan global terhadap keadaan alam yang sulit diprediksi.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari mengatakan, sebenarnya ada lima raperda yang dibahas antara eksekutif dan legislatif. Namun karena satu dan lain hal, satu raperda yakni tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa terpaksa ditunda.
Dia menerangkan, raperda tersebut untuk sementara ditunda dengan beberapa catatan dan pertimbangan, salah satunya karena Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa tidak dapat hadir saat pembahasan beberapa waktu lalu, dengan alasan sakit.
Catatan dan pertimbangan lainnya, dalam rapat dengar pendapat terdahulu, telah disepakati dan diminta oleh Komisi II dan anggota DPRD Gunung Mas, agar perusda dan pemkab segera melakukan audit terhadap perusda.
“Itu untuk memudahkan proses dan adanya tanggung jawab oleh jajaran pengurus, dan meminta dewan pengawas untuk dapat mengawal hal ini,” demikian Iceu.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas mulai gunakan sertifikat elektronik
Baca juga: Pemkab gelontorkan beasiswa ratusan juta rupiah untuk mahasiswa Gumas
Baca juga: Legislator Gumas: Tingkatkan kunjungan masyarakat ke posyandu memerlukan kreativitas