Kasongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan, Kalimantan Tengah menyatakan, dari 13 kecamatan baru delapan di antaranya yang terpenuhi kuota pendaftar badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan lima lainnya masih belum memenuhi kuota.

"Hingga pukul 12.36 WIB hari ini, lima kecamatan belum terpenuhi kuota pendaftar PPK. Lima kecamatan itu adalah Tasik Payawan, Tewang Sangalang Garing, Sanaman Mantikei, Katingan Hulu dan Bukit Raya," kata Ketua KPU Katingan Subandy, melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Al-Kustari saat dihubungi di Kasongan, Selasa.

Dia menjelaskan, rekrutmen PPK pada tahun ini dilakukan mandiri oleh pendaftar secara daring melalui aplikasi digital Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC atau SIAKBA. Maka diperlukan jaringan internet yang baik sewaktu mendaftar.

Baca juga: Bupati Katingan harapkan Forsesdasi jaga kestabilan pemerintah selama pilkada

Namun pada beberapa daerah di Katingan, kondisi jaringan internet masih belum stabil bahkan di antaranya belum ada memiliki jaringan internet. Hal tersebut menjadi kendala bagi pelamar, padahal animo warga untuk mengikuti rekrutmen PPK cukup tinggi.

"Pada daerah yang jaringan internetnya belum stabil, pelamar mengalami kesulitan ketika mendaftar terutama saat akan melakukan unggah dokumen persyaratan pendaftaran. Ini juga yang menjadi kendala belum terpenuhinya kuota PPK," ucapnya.

Dia menjelaskan jumlah kuota yang diperlukan sebanyak 130 pelamar, jumlah itu dua kali jumlah kebutuhan, sedangkan jumlah PPK pada tiap kecamatan adalah lima orang. Dengan demikian anggota PPK yang direkrut sebanyak 65 orang, untuk mengisi 13 kecamatan yang ada di Katingan.

Sedangkan dari data sementara jumlah pendaftar PPK di 13 kecamatan, KPU Katingan telah menerima 103 berkas pendaftar melalui aplikasi SIAKBA. Dari jumlah itu sebanyak 58 orang pendaftar yang masih mengunggah dokumen persyaratan dan sebanyak 16 orang pendaftar yang baru mengisi biodata.

Menyikapi belum terpenuhinya kuota pada lima kecamatan, dia menyampaikan kemungkinan besar waktu pendaftaran akan diperpanjang. Hal itu sesuai petunjuk teknis KPU RI Nomor 476 yang menyatakan, apabila saat pendaftaran berakhir dan pendaftarnya kurang dari dua kali jumlah kebutuhan maka pendaftaran diperpanjang selama tiga hari.

Baca juga: Bupati Katingan minta perusahaan optimal realisasikan CSR

Baca juga: Bupati Katingan ajak masyarakat gemar mengonsumsi ikan

Baca juga: Katingan peringkat pertama PPID Utama tingkat Kalteng

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024