Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dalam kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) Utama Kabupaten/Kota se-provinsi dari Komisi Keterbukaan Informasi setempat.
"Katingan berhasil menempati peringkat pertama Cukup Informatif dalam implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 74,69," kata Sekda Katingan Pransang mewakili Bupati Katingan, Sakariyas saat dihubungi di Kasongan, Jumat.
Menurutnya, dengan diraihnya penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan dinilai telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi publik berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Diharapkan keterbukaan informasi publik di Katingan lebih meningkat dan lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Katingan, Wim Ngantung mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting dilaksanakan, karena pada era sekarang semua informasi tidak bisa di tutup-tutupi. Meski demikian, dalam pelaksanaannya tetap pada koridor, regulasi dan azas manfaat yang tinggi.
"Penghargaan yang diterima diharapkan menjadi momentum agar ke depannya terjadi peningkatan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan berbagai pihak," demikian Wim.
Berikut pemeringkatan keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori:
I. Perangkat Daerah Provinsi Kalteng
1. Cukup Informatif : Dinas Perpustakaan dan Arsip (79,03), Dinas Lingkungan Hidup (74,43), Sekretariat DPRD (72,90), Biro Perekonomian Setda (67,82), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (61,03).
2. Menuju Informatif : Dinas Penanaman Modal dan PTSP (88,72), Dinas Perhubungan (86,69), Dinas Kesehatan (86,51), Biro Organisasi Setda (85,87), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (85,40), Satuan Polisi Pamong Praja (84,98), Badan Keuangan dan Aset Daerah (83,93), Biro Umum Setda (80,52), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (80,27).
3. Informatif : Dinas Kelautan dan Perikanan (98,19), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (98,13), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (93,15), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (93,12), Dinas Kehutanan (93,05), RSUD Doris Sylvanus (91,88), Dinas Pendidikan (90,72), Biro Administrasi Pimpinan (90,13), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (90,10), dan Badan Kepegawaian Daerah (90,05).
Baca juga: Katingan wujudkan pengintegrasian pelayanan publik satu tempat
II. Instansi Vertikal
1. Cukup Informatif : KPPN Palangka Raya (72,91) dan Kanwil Kemenag Prov. Kalteng (65,08).
2. Menuju Informatif : Ombudsman Prov. Kalteng (86,67), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (86,64), BPOM Palangka Raya (84,68) dan Kanwil Kemenkumham Prov. Kalteng (80,09).
3. Informatif : BPS Prov. Kalteng (96,54), BPK RI perwakilan Prov. Kalteng (95,42), Bawaslu Prov. Kalteng (95,07), KPU Prov. Kalteng (94,37), dan perwakilan BKKBN Prov. Kalteng (92,11).
III. PPID Utama Kabupaten/Kota
1. Cukup Informatif : Kabupaten Katingan (74,69), Kabupaten Gunung Mas (71,71), Kabupaten Kotawaringin Timur (70,87), dan Kabupaten Barito Utara (64,17).
2. Menuju Informatif : Kabupaten Lamandau (83,42) dan Kabupaten Barito Selatan (82,42).
3. Informatif : Kota Palangka Raya (96,96), Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01).
Baca juga: Insan kesehatan Katingan diminta gelorakan gerakan hidup bersih dan sehat
Baca juga: Pemkab Katingan dukung program Satu Data Indonesia
"Katingan berhasil menempati peringkat pertama Cukup Informatif dalam implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 74,69," kata Sekda Katingan Pransang mewakili Bupati Katingan, Sakariyas saat dihubungi di Kasongan, Jumat.
Menurutnya, dengan diraihnya penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan dinilai telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi publik berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Diharapkan keterbukaan informasi publik di Katingan lebih meningkat dan lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Katingan, Wim Ngantung mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting dilaksanakan, karena pada era sekarang semua informasi tidak bisa di tutup-tutupi. Meski demikian, dalam pelaksanaannya tetap pada koridor, regulasi dan azas manfaat yang tinggi.
"Penghargaan yang diterima diharapkan menjadi momentum agar ke depannya terjadi peningkatan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan berbagai pihak," demikian Wim.
Berikut pemeringkatan keterbukaan informasi publik berdasarkan kategori:
I. Perangkat Daerah Provinsi Kalteng
1. Cukup Informatif : Dinas Perpustakaan dan Arsip (79,03), Dinas Lingkungan Hidup (74,43), Sekretariat DPRD (72,90), Biro Perekonomian Setda (67,82), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (61,03).
2. Menuju Informatif : Dinas Penanaman Modal dan PTSP (88,72), Dinas Perhubungan (86,69), Dinas Kesehatan (86,51), Biro Organisasi Setda (85,87), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (85,40), Satuan Polisi Pamong Praja (84,98), Badan Keuangan dan Aset Daerah (83,93), Biro Umum Setda (80,52), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (80,27).
3. Informatif : Dinas Kelautan dan Perikanan (98,19), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (98,13), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (93,15), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (93,12), Dinas Kehutanan (93,05), RSUD Doris Sylvanus (91,88), Dinas Pendidikan (90,72), Biro Administrasi Pimpinan (90,13), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (90,10), dan Badan Kepegawaian Daerah (90,05).
Baca juga: Katingan wujudkan pengintegrasian pelayanan publik satu tempat
II. Instansi Vertikal
1. Cukup Informatif : KPPN Palangka Raya (72,91) dan Kanwil Kemenag Prov. Kalteng (65,08).
2. Menuju Informatif : Ombudsman Prov. Kalteng (86,67), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya (86,64), BPOM Palangka Raya (84,68) dan Kanwil Kemenkumham Prov. Kalteng (80,09).
3. Informatif : BPS Prov. Kalteng (96,54), BPK RI perwakilan Prov. Kalteng (95,42), Bawaslu Prov. Kalteng (95,07), KPU Prov. Kalteng (94,37), dan perwakilan BKKBN Prov. Kalteng (92,11).
III. PPID Utama Kabupaten/Kota
1. Cukup Informatif : Kabupaten Katingan (74,69), Kabupaten Gunung Mas (71,71), Kabupaten Kotawaringin Timur (70,87), dan Kabupaten Barito Utara (64,17).
2. Menuju Informatif : Kabupaten Lamandau (83,42) dan Kabupaten Barito Selatan (82,42).
3. Informatif : Kota Palangka Raya (96,96), Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01).
Baca juga: Insan kesehatan Katingan diminta gelorakan gerakan hidup bersih dan sehat
Baca juga: Pemkab Katingan dukung program Satu Data Indonesia