Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya menjelaskan terkait motif meninggalnya Aipda Andre Wibisono di kompleks puntun Jalan Rindang Banua yang terkenal dengan sebutan Kampung Narkoba beberapa waktu lalu, akibat dikeroyok para pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Selasa, mengatakan sebelum dinyatakan meninggal dunia beberapa tersangka cekcok dengan korban, lantaran korban meminta uang dan narkoba jenis sabu.
"Motifnya korban meminta uang dan narkoba, sehingga korban dan beberapa tersangka cekcok hingga mengakibatkan korban dikeroyok hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.
Dalam perkara tersebut penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan, guna mengetahui siapa pelaku utama dalam perkara tersebut. Karena korban ada mengalami luka tembak menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Saat ini pelaku utama kini juga masih dalam pengejaran tim gabungan yang telah dibentuk oleh Polresta Palangka Raya, guna menangkap pelaku yang saat ini kabur dan bersembunyi.
"Jika pelaku utama ini tertangkap, maka perkara ini akan terang benderang motifnya. Namun motif awal yang kami dapatkan adalah seperti yang sudah kami jelaskan tadi," bebernya.
Budi juga mengungkapkan, saat ini dua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga berhasil dibekuk oleh anggota Reserse Kriminal Polresta setempat.
Dua orang itu yakni bernama Abu Kasim alias Kasim dan Ahmad Muzakir Alias Eza. Keduanya dalam perannya ikut memukul dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Untuk tersangka dalam kasus tersebut totalnya delapan orang sudah yang diamankan, sedangkan beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran. Termasuk pelaku yang dengan sadis menembak leher dan telinga korban menggunakan air softgun," demikian orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut.
Pihak Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
Sebab kepolisian di daerah itu juga berjanji, akan terus mengejar para pelaku yang masih buron. Karena perkara tersebut harus rampung, sehingga para pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melawan hukum.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Selasa, mengatakan sebelum dinyatakan meninggal dunia beberapa tersangka cekcok dengan korban, lantaran korban meminta uang dan narkoba jenis sabu.
"Motifnya korban meminta uang dan narkoba, sehingga korban dan beberapa tersangka cekcok hingga mengakibatkan korban dikeroyok hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.
Dalam perkara tersebut penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan, guna mengetahui siapa pelaku utama dalam perkara tersebut. Karena korban ada mengalami luka tembak menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Saat ini pelaku utama kini juga masih dalam pengejaran tim gabungan yang telah dibentuk oleh Polresta Palangka Raya, guna menangkap pelaku yang saat ini kabur dan bersembunyi.
"Jika pelaku utama ini tertangkap, maka perkara ini akan terang benderang motifnya. Namun motif awal yang kami dapatkan adalah seperti yang sudah kami jelaskan tadi," bebernya.
Budi juga mengungkapkan, saat ini dua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga berhasil dibekuk oleh anggota Reserse Kriminal Polresta setempat.
Dua orang itu yakni bernama Abu Kasim alias Kasim dan Ahmad Muzakir Alias Eza. Keduanya dalam perannya ikut memukul dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Untuk tersangka dalam kasus tersebut totalnya delapan orang sudah yang diamankan, sedangkan beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran. Termasuk pelaku yang dengan sadis menembak leher dan telinga korban menggunakan air softgun," demikian orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut.
Pihak Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.
Sebab kepolisian di daerah itu juga berjanji, akan terus mengejar para pelaku yang masih buron. Karena perkara tersebut harus rampung, sehingga para pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melawan hukum.