Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor meminta seluruh kepala desa untuk selalu memperbarui informasi dan pengetahuan tentang peraturan-peraturan terbaru yang diberlakukan pemerintah sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran.
"Pasti peraturan sudah banyak yang berubah. Makanya harus selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) kabupaten yang menangani desa," kata Halikinnor saat melantik kepala Desa Bangkuang Makmur, Senin.
Bupati melantik Lelesyamsu, petahana yang kembali terpilih menjadi kepala Desa Bangkuang Makmur. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dihadiri Wakil Bupati Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat.
Menurut Halikinnor, peraturan sering berubah. Untuk itu jajaran pemerintah harus terus memperbarui informasi dan pengetahuan tentang peraturan terbaru.
Seluruh kepala desa diminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Tugas itu harus dilaksanakan secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Kepala desa harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya.
Halikinnor berpesan kepada seluruh kepala desa untuk kembali mempelajari ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan bupati, sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa.
Baca juga: Achmad Julianto diharapkan mampu membawa KNPI Kotim lebih maju
"Ketentuan atau peraturan terkait desa ini sangat cepat berubah, terutama terkait pengelolaan keuangan desa. Jangan menggunakan pola seperti periode pertama saudara menjabat sebagai kepala desa karena mungkin peraturannya berubah," ujar Halikinnor.
Dia juga mengingatkan, tugas pertama kepala desa yang dan, setelah serah terima nantinya yaitu segera menyelesaikan penetapan APB Desa 2023. Jangan sampai melewati 31 Desember 2022 karena melaksanakan sisa masa jabatan dari kepala desa yang mengundurkan diri dan penjabat kepala desa
Kepala desa diharapkan tetap mengikuti perencanaan yang telah disusun dan proses tahapan perencanaan desa yang sudah berjalan. Kepala desa dapat melakukan penyesuaian nanti pada APBDesa perubahan 2023 atau APBDesa 2024.
Halikinnor juga mengimbau kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersinergi untuk memikirkan agar desa memiliki pendapatan asli desa (PADes), namun semua harus tetap dalam kewenangan yang dimiliki desa.
Setiap penerimaan desa harus dimasukkan ke APBDesa termasuk dari bantuan perusahaan. Selain itu diharapkan kepala desa dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga dapat mempunyai jenis-jenis usaha baru yang dapat mendorong kemajuan perekonomian di desa.
Bisa pula desa-desa yang mempunyai kerja sama agar dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama). Selain itu desa juga perlu menggerakkan perekonomian desa melalui pasar desa. dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendorong kemajuan dan perekenomian desa sehingga desa mandiri memang betul-betul mandiri sesungguhnya.
"Saya meminta kepada kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa bekerja
secara profesional sesuai tugas dan fungsinya. Apalagi berdasarkan hasil laporan kepala Dinas PMD, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD pada tahun 2023 mengalami kenaikan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat tingkatkan toleransi beragama
Baca juga: 36 warga binaan Lapas Sampit terima remisi khusus Natal
Baca juga: DLU batalkan dua keberangkatan tujuan Surabaya akibat gelombang tinggi
"Pasti peraturan sudah banyak yang berubah. Makanya harus selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) kabupaten yang menangani desa," kata Halikinnor saat melantik kepala Desa Bangkuang Makmur, Senin.
Bupati melantik Lelesyamsu, petahana yang kembali terpilih menjadi kepala Desa Bangkuang Makmur. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dihadiri Wakil Bupati Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat.
Menurut Halikinnor, peraturan sering berubah. Untuk itu jajaran pemerintah harus terus memperbarui informasi dan pengetahuan tentang peraturan terbaru.
Seluruh kepala desa diminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Tugas itu harus dilaksanakan secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Kepala desa harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desanya.
Halikinnor berpesan kepada seluruh kepala desa untuk kembali mempelajari ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan bupati, sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa.
Baca juga: Achmad Julianto diharapkan mampu membawa KNPI Kotim lebih maju
"Ketentuan atau peraturan terkait desa ini sangat cepat berubah, terutama terkait pengelolaan keuangan desa. Jangan menggunakan pola seperti periode pertama saudara menjabat sebagai kepala desa karena mungkin peraturannya berubah," ujar Halikinnor.
Dia juga mengingatkan, tugas pertama kepala desa yang dan, setelah serah terima nantinya yaitu segera menyelesaikan penetapan APB Desa 2023. Jangan sampai melewati 31 Desember 2022 karena melaksanakan sisa masa jabatan dari kepala desa yang mengundurkan diri dan penjabat kepala desa
Kepala desa diharapkan tetap mengikuti perencanaan yang telah disusun dan proses tahapan perencanaan desa yang sudah berjalan. Kepala desa dapat melakukan penyesuaian nanti pada APBDesa perubahan 2023 atau APBDesa 2024.
Halikinnor juga mengimbau kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersinergi untuk memikirkan agar desa memiliki pendapatan asli desa (PADes), namun semua harus tetap dalam kewenangan yang dimiliki desa.
Setiap penerimaan desa harus dimasukkan ke APBDesa termasuk dari bantuan perusahaan. Selain itu diharapkan kepala desa dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga dapat mempunyai jenis-jenis usaha baru yang dapat mendorong kemajuan perekonomian di desa.
Bisa pula desa-desa yang mempunyai kerja sama agar dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama). Selain itu desa juga perlu menggerakkan perekonomian desa melalui pasar desa. dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendorong kemajuan dan perekenomian desa sehingga desa mandiri memang betul-betul mandiri sesungguhnya.
"Saya meminta kepada kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa bekerja
secara profesional sesuai tugas dan fungsinya. Apalagi berdasarkan hasil laporan kepala Dinas PMD, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan BPD pada tahun 2023 mengalami kenaikan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat tingkatkan toleransi beragama
Baca juga: 36 warga binaan Lapas Sampit terima remisi khusus Natal
Baca juga: DLU batalkan dua keberangkatan tujuan Surabaya akibat gelombang tinggi