Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengajukan Saleh alias Salihin, terpidana kasus kepemilikan narkoba 200 gram yang divonis tujuh tahun penjara, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron.

Kepala Kejaksaan Tinggi  Kalteng Pathor Rahman di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, bahwa terkait hal itu dirinya telah mengajukan Saleh menjadi DPO, sebab saat sampai saat ini yang bersangkutan juga belum dieksekusi lantaran buron.

"Saleh sudah kami daftarkan menjadi menjadi DPO. Kami juga sudah melaporkan terkait hal ini ke Jaksa Agung Muda Intel (Jamintel) agar tim tangkap buronan (tabur) melakukan pencarian yang bersangkutan," katanya.

Orang nomor satu di lingkup Kejati Kalteng itu juga menyarankan, agar tim Jamintel melakukan pemantauan terhadap pergerakan Saleh yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

Selain itu pula, Kejati Kalteng juga akan melakukan hal serupa, agar terpidana yang selama ini seharusnya sudah dieksekusi juga belum diamankan dan masih menghirup udara bebas.

"Saya minta kepada saudara Saleh segera menyerahkan diri untuk menjalani hasil vonis yang telah diberikan. Apalagi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada kuasa hukum dan keluarganya," ucapnya.

Kemudian itu, sambung Kajati Kalteng, pihaknya akan terus melakukan pencarian keberadaan Saleh. Andaikan pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, tentunya pihaknya akan meminta bantuan dari dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Polda Kalteng untuk menangkap yang bersangkutan karena buron.

"Kalau kami tidak mampu menemukan keberadaan Saleh, maka kami meminta tolong BNNP Kalteng dan Polda Kalteng untuk mencari Saleh untuk menjalani hasil vonis yang telah diberikan hakim," kata  Pathor Rahman.

berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sampai saat ini Saleh yang diduga menjadi bandar narkoba tersebut belum diketahui di mana keberadaannya. Kuat dugaan yang bersangkutan melarikan diri keluar kota. 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024