Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menertibkan peredaran kosmetik ilegal yang dijual secara daring karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Saya minta BPOM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya," kata AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan peredaran kosmetik tersebut dikhawatirkan membahayakan kesehatan pengguna, terutama kaum perempuan.
"Dengan semakin mengetatkan pengawasan, termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial diharapkan dapat mencegah peredarannya," katanya.
Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dan berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban.
Pasalnya, kata dia, selain produsen kosmetik ilegal akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak.
Saya sepakat pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai undang-undang agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus dihentikan," katanya.
LaNyalla juga meminta BPOM dan instansi terkait lainnya untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya," katanya.
"Saya minta BPOM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya," kata AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan peredaran kosmetik tersebut dikhawatirkan membahayakan kesehatan pengguna, terutama kaum perempuan.
"Dengan semakin mengetatkan pengawasan, termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial diharapkan dapat mencegah peredarannya," katanya.
Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dan berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban.
Pasalnya, kata dia, selain produsen kosmetik ilegal akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak.
Saya sepakat pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai undang-undang agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus dihentikan," katanya.
LaNyalla juga meminta BPOM dan instansi terkait lainnya untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya," katanya.