Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar
Pangkalan Bun (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melakukan intensifikasi pengawasan terhadap kosmetik di fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik di wilayah setempat.
Pengawasan itu sebagai upaya memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya, kata Kepala Loka Pom Kobar Chatulis Indra Jaya di Pangkalan Bun, Selasa.
"Hasil dari pengawasan itu, ditemukan 53 item kosmetik sebanyak 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 46.237.500," bebernya.
Adapun temuan itu, lanjut dia, berdasarkan intensifikasi pengawasan yang telah dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2024 pada empat klinik kecantikan dan enam distributor kosmetik.
"Terhadap temuan tersebut, kami telah melakukan pengamanan setempat, pemusnahan terhadap produk dan pembinaan kepada penanggungjawab sarana," kata Chatulis.
Kepala Loka POM Kobar itu pun menegaskan bahwa saat ini banyak sekali keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan, sehingga dengan hal itu menyebabkan peningkatan kebutuhan penggunaan kosmetik. Hal itu pula yang mendorong usaha di bidang kosmetik sangat diminati dan berkembang seperti klinik, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen yang menjamur.
Dia mengatakan saat ini terdapat pergeseran preferensi konsumen akan kosmetik yang dapat memberikan efek instan dan juga efek mengobati. Bahkan semakin banyak konsumen yang berminat untuk melakukan perawatan di klinik khusus, serta menawarkan jasa perawatan kecantikan.
"Banyak masyarakat tergiur dengan solusi atas kebutuhan penggunaan kosmetik yang memiliki efek seperti obat, dan keyakinan bahwa perawatan yang ditangani langsung oleh dokter ahli kecantikan akan memberi jaminan keamanan dan khasiat," ungkap Chatulis.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
"Pastikan kemasan kosmetik yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok," disampaikannya.
Baca juga: Disperindagkop kenalkan produk lokal Kobar di pameran INACRAFT 2024
Masyarakat juga diminta untuk perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.
Di mana untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk.
"Bisa juga dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut," demikian Chatulis.
Baca juga: Anggota Damkar Kobar ikuti kompetisi NFSC 2024 di Surabaya
Baca juga: Pj Bupati optimis P4S dapat mencetak petani muda di Kobar
Baca juga: Pemkab Kobar siapkan anggaran peningkatan infrastruktur kota
Pengawasan itu sebagai upaya memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya, kata Kepala Loka Pom Kobar Chatulis Indra Jaya di Pangkalan Bun, Selasa.
"Hasil dari pengawasan itu, ditemukan 53 item kosmetik sebanyak 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 46.237.500," bebernya.
Adapun temuan itu, lanjut dia, berdasarkan intensifikasi pengawasan yang telah dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2024 pada empat klinik kecantikan dan enam distributor kosmetik.
"Terhadap temuan tersebut, kami telah melakukan pengamanan setempat, pemusnahan terhadap produk dan pembinaan kepada penanggungjawab sarana," kata Chatulis.
Kepala Loka POM Kobar itu pun menegaskan bahwa saat ini banyak sekali keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan, sehingga dengan hal itu menyebabkan peningkatan kebutuhan penggunaan kosmetik. Hal itu pula yang mendorong usaha di bidang kosmetik sangat diminati dan berkembang seperti klinik, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen yang menjamur.
Dia mengatakan saat ini terdapat pergeseran preferensi konsumen akan kosmetik yang dapat memberikan efek instan dan juga efek mengobati. Bahkan semakin banyak konsumen yang berminat untuk melakukan perawatan di klinik khusus, serta menawarkan jasa perawatan kecantikan.
"Banyak masyarakat tergiur dengan solusi atas kebutuhan penggunaan kosmetik yang memiliki efek seperti obat, dan keyakinan bahwa perawatan yang ditangani langsung oleh dokter ahli kecantikan akan memberi jaminan keamanan dan khasiat," ungkap Chatulis.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
"Pastikan kemasan kosmetik yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok," disampaikannya.
Baca juga: Disperindagkop kenalkan produk lokal Kobar di pameran INACRAFT 2024
Masyarakat juga diminta untuk perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.
Di mana untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk.
"Bisa juga dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut," demikian Chatulis.
Baca juga: Anggota Damkar Kobar ikuti kompetisi NFSC 2024 di Surabaya
Baca juga: Pj Bupati optimis P4S dapat mencetak petani muda di Kobar
Baca juga: Pemkab Kobar siapkan anggaran peningkatan infrastruktur kota