Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibawa pimpinan Bupati Sakariyas, terus berupaya melakukan optimalisasi pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak, salah satunya dengan mendirikan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Bajenta serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Ini merupakan upaya yang dapat dilakukan pemerintah dengan pemberian layanan pembelajaran bagi keluarga serta penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.
Dia menjelaskan pendirian dua lembaga tersebut didasari seiring dengan meningkatnya perkembangan kehidupan sosial manusia saat ini, yang telah memberikan dampak pada meningkatnya permasalahan-permasalahan menyangkut perempuan dan anak baik dari segi individu maupun keluarga.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta permasalahan keluarga yang telah menjadi sebuah fenomena gunung es yang harus direspon dengan solusi pemberian layanan bagi perempuan, anak dan keluarga.
Layanan pembelajaran bagi keluarga direalisasikan dengan dibentuknya Puspaga Bajenta. Hal itu sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Sub Urusan Kualitas Keluarga.
Puspaga ditujukan untuk memberikan layanan dalam membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua atau keluarga untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal. Demi membangun keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045, keluarga sejahtera, anak bahagia.
"Puspaga merupakan layanan kepada keluarga berbasis hak anak yang dilakukan oleh tenaga profesi/psikolog," ucapnya.
Baca juga: Camat di Katingan diminta maksimal dampingi pengelolaan keuangan desa
Sedangkan UPTD PPA dibentuk agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditangani sesegera mungkin. Penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak ini selaras dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD PPA yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017.
"Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," kata Sakariyas.
Dia menyampaikan pembentukan UPTD PPA dan Puspaga Bajenta Kabupaten Katingan merupakan bagian dari pengembangan Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA). UPTD PPA berada pada Klaster V, yaitu pencegahan dalam perlindungan khusus bagi anak, sedangkan Puspaga berada pada Klaster II, yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
"Semoga dua lembaga tersebut menjadi sarana informasi, edukasi serta pelayanan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan maupun pembelajaran bagi keluarga yang dilakukan dengan lebih cepat, tepat, terintegrasi dan komprehensif bagi masyarakat dari pemerintah," demikian Sakariyas.
Sebelumnya pada Kamis (26/) lalu, Pemkab Katingan telah meluncurkan dan meresmikan Puspaga Bajenta dan UPTD PPA Katingan secara bersamaan di halaman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Katingan di Kasongan.
Baca juga: Memasuki masa transisi, RPD 2024-2026 jadi acuan pembangunan di Katingan
Baca juga: Pemkab Katingan siap berkolaborasi bersama UMPR dalam peningkatan SDM
Baca juga: Karang Taruna Katingan diminta optimalkan peran generasi muda
"Ini merupakan upaya yang dapat dilakukan pemerintah dengan pemberian layanan pembelajaran bagi keluarga serta penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan," kata Sakariyas di Kasongan, Senin.
Dia menjelaskan pendirian dua lembaga tersebut didasari seiring dengan meningkatnya perkembangan kehidupan sosial manusia saat ini, yang telah memberikan dampak pada meningkatnya permasalahan-permasalahan menyangkut perempuan dan anak baik dari segi individu maupun keluarga.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta permasalahan keluarga yang telah menjadi sebuah fenomena gunung es yang harus direspon dengan solusi pemberian layanan bagi perempuan, anak dan keluarga.
Layanan pembelajaran bagi keluarga direalisasikan dengan dibentuknya Puspaga Bajenta. Hal itu sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Sub Urusan Kualitas Keluarga.
Puspaga ditujukan untuk memberikan layanan dalam membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua atau keluarga untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal. Demi membangun keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045, keluarga sejahtera, anak bahagia.
"Puspaga merupakan layanan kepada keluarga berbasis hak anak yang dilakukan oleh tenaga profesi/psikolog," ucapnya.
Baca juga: Camat di Katingan diminta maksimal dampingi pengelolaan keuangan desa
Sedangkan UPTD PPA dibentuk agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditangani sesegera mungkin. Penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak ini selaras dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD PPA yang sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017.
"Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," kata Sakariyas.
Dia menyampaikan pembentukan UPTD PPA dan Puspaga Bajenta Kabupaten Katingan merupakan bagian dari pengembangan Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA). UPTD PPA berada pada Klaster V, yaitu pencegahan dalam perlindungan khusus bagi anak, sedangkan Puspaga berada pada Klaster II, yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
"Semoga dua lembaga tersebut menjadi sarana informasi, edukasi serta pelayanan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan maupun pembelajaran bagi keluarga yang dilakukan dengan lebih cepat, tepat, terintegrasi dan komprehensif bagi masyarakat dari pemerintah," demikian Sakariyas.
Sebelumnya pada Kamis (26/) lalu, Pemkab Katingan telah meluncurkan dan meresmikan Puspaga Bajenta dan UPTD PPA Katingan secara bersamaan di halaman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Katingan di Kasongan.
Baca juga: Memasuki masa transisi, RPD 2024-2026 jadi acuan pembangunan di Katingan
Baca juga: Pemkab Katingan siap berkolaborasi bersama UMPR dalam peningkatan SDM
Baca juga: Karang Taruna Katingan diminta optimalkan peran generasi muda