Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan oknum guru agama berinisial MA sebagai tersangka pencabulan siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
 
Saat ini  pelaku sudah ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
 
"Berdasarkan laporan LP/B/382/II/2023/RES JT tanggal 9 Februari 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul, MA kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur," kata Wakapolres Jaktim AKBP Ahmad Fanani ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Tersangka MA, kata Fanani, dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru agama yang diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah siswi sekolah dasar.
 
"Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalo terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses," ucap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.
 
Oknum guru itu sedang dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, sehingga saat ini statusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.
 
Pihaknya juga tak segan untuk mencabut status guru tersebut bila terbukti bersalah dalam penyelidikan kepolisian.
 
"Ya kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut," katanya menegaskan.
 

Pewarta : Syaiful Hakim
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024