Kasongan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah berhasil meringkus SA (43) dan RPHP (23), terduga pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak 42 paket dengan berat kotor 33,18 gram.
"Kedua tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada Jumat (3/2) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana kepada awak media di Mapolres Katingan belum lama ini.
Putu menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan kedua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di lingkungannya.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Katingan berganti
Menyikapi laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Suherman.
Sesampainya di TKP, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Mendawai. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan pada satu rumah yang diduga menjadi tempat peredaran sabu-sabu.
"Dari hasil penyelidikan anggota kami, ternyata benar rumah tersebut tempat peredaran sabu-sabu," ucap Putu yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono.
Baca juga: Bupati Katingan harapkan sinergi bersama Polres semakin meningkat
Kemudian, sambungnya, dibentuklah tim gabungan penangkapan yang dipimpin oleh Kasatreskrim dan Kapolsek Mendawai. Dengan gerak cepat dan terkoordinir, tim gabungan melakukan penangkapan.
Tim pun berhasil meringkus dua orang tersangka. Disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat, tim menggeledah rumah tersebut dan menemukan 42 paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,18 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila ada informasi terkait peredarannya, diminta segera melaporkan kepada kami. Para pelapor akan kami lindungi dan dijaga kerahasiaan identitasnya," demikian Putu.
Baca juga: Polres Katingan sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan
"Kedua tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada Jumat (3/2) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana kepada awak media di Mapolres Katingan belum lama ini.
Putu menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan kedua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di lingkungannya.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Katingan berganti
Menyikapi laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Suherman.
Sesampainya di TKP, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Mendawai. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan pada satu rumah yang diduga menjadi tempat peredaran sabu-sabu.
"Dari hasil penyelidikan anggota kami, ternyata benar rumah tersebut tempat peredaran sabu-sabu," ucap Putu yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono.
Baca juga: Bupati Katingan harapkan sinergi bersama Polres semakin meningkat
Kemudian, sambungnya, dibentuklah tim gabungan penangkapan yang dipimpin oleh Kasatreskrim dan Kapolsek Mendawai. Dengan gerak cepat dan terkoordinir, tim gabungan melakukan penangkapan.
Tim pun berhasil meringkus dua orang tersangka. Disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat, tim menggeledah rumah tersebut dan menemukan 42 paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,18 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila ada informasi terkait peredarannya, diminta segera melaporkan kepada kami. Para pelapor akan kami lindungi dan dijaga kerahasiaan identitasnya," demikian Putu.
Baca juga: Polres Katingan sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan