Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor berjanji berupaya mempertahankan tenaga kontrak sesuai kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu.
"Mudah-mudahan ada regulasi baru (solusi penghapusan tenaga kontrak). Tetapi seandainya itu nanti sampai 28 November berakhir, saya akan mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan kontrak sesuai yang kita butuhkan," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai silaturahim dengan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah di aula rumah jabatan bupati. Turut hadir Wakil Bupati Irawati dan Sekretaris Daerah Fajrurrahman.
Hal itu juga disampaikannya menjawab pertanyaan terkait saat sesi dialog terkait nasib dua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tersebut jika tenaga kontrak benar-benar dihapus. Padahal saat ini dua SOPD itu sangat mengandalkan keberadaan tenaga kontrak, khususnya dalam penanganan kebakaran dan penanggulangan bencana..
Menurut Halikinnor, keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan karena Pemkab Kotawaringin Timur memang masih kekurangan pegawai. Jika tenaga kontrak dihapus maka dipastikan akan berdampak besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Jika menunggu pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka membutuhkan waktu lama dan jumlahnya terbatas karena kuotanya ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Misalnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana? Kecuali di kantor-kantor yang tenaganya bisa digantikan oleh ASN maka tidak masalah kalau dihentikan. Tetapi terkait bidang kesehatan dan pendidikan itu tidak bisa," ujarnya.
Jika tidak ada regulasi terbaru dan pemerintah pusat mengharuskan tenaga kontrak daerah dihapus, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengambil langkah lain yakni tetap memberdayakan tenaga kontrak. Statusnya akan dibahas, apakah PPPK yang dibiayai daerah atau status lainnya.
Baca juga: Pemkab Kotim lengkapi fasilitas pemadam kebakaran antisipasi karhutla
"Kita akan membuat kebijakan saya akan lanjutkan itu supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan kita pergunakan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Ingat, sesuai kebutuhan," demikian Halikinnor.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya aturan tersebut menegaskan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer maupun tenaga kontrak daerah. Tenaga kontrak yang memenuhi syarat, disarankan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
Menyikapi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar seleksi ulang tenaga kontrak pada Kamis (23/6/2022) lalu. Dari sekitar 3.500 tenaga kontrak, ada 1.041 orang peserta yang dinyatakan tidak lulus sehingga harus berhenti bertugas karena kontrak kerja mereka berakhir pada 30 Juni 2022.
Mereka kemudian diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Dari 1.041 orang yang tidak lulus seleksi tahap pertama tersebut, tercatat hanya 988 orang yang kemudian hadir mengikuti seleksi tahap kedua.
Pemkab Kotawaringin Timur kemudian mendapatkan kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK tahun 2022. Formasinya yakni guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan tenaga teknis 96 formasi.
Baca juga: Balap motor disambut antusias, Bupati Kotim janji tuntaskan pembangunan sirkuit
Baca juga: DPRD Kalteng dukung pasar penyeimbang tekan inflasi di Sampit
Baca juga: Masuk Indonesia, Pupuk Mampan CRF launching perdana di Kotim
"Mudah-mudahan ada regulasi baru (solusi penghapusan tenaga kontrak). Tetapi seandainya itu nanti sampai 28 November berakhir, saya akan mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan kontrak sesuai yang kita butuhkan," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai silaturahim dengan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah di aula rumah jabatan bupati. Turut hadir Wakil Bupati Irawati dan Sekretaris Daerah Fajrurrahman.
Hal itu juga disampaikannya menjawab pertanyaan terkait saat sesi dialog terkait nasib dua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tersebut jika tenaga kontrak benar-benar dihapus. Padahal saat ini dua SOPD itu sangat mengandalkan keberadaan tenaga kontrak, khususnya dalam penanganan kebakaran dan penanggulangan bencana..
Menurut Halikinnor, keberadaan tenaga kontrak masih sangat dibutuhkan karena Pemkab Kotawaringin Timur memang masih kekurangan pegawai. Jika tenaga kontrak dihapus maka dipastikan akan berdampak besar terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Jika menunggu pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka membutuhkan waktu lama dan jumlahnya terbatas karena kuotanya ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Misalnya bidan di pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana? Kecuali di kantor-kantor yang tenaganya bisa digantikan oleh ASN maka tidak masalah kalau dihentikan. Tetapi terkait bidang kesehatan dan pendidikan itu tidak bisa," ujarnya.
Jika tidak ada regulasi terbaru dan pemerintah pusat mengharuskan tenaga kontrak daerah dihapus, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengambil langkah lain yakni tetap memberdayakan tenaga kontrak. Statusnya akan dibahas, apakah PPPK yang dibiayai daerah atau status lainnya.
Baca juga: Pemkab Kotim lengkapi fasilitas pemadam kebakaran antisipasi karhutla
"Kita akan membuat kebijakan saya akan lanjutkan itu supaya pelayanan tetap berjalan, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Sepanjang belum bisa diangkat sebagai PPPK atau PNS, tetap akan kita pergunakan tenaga kontrak sesuai kebutuhan. Ingat, sesuai kebutuhan," demikian Halikinnor.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ditegaskan dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023.
Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artinya aturan tersebut menegaskan tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer maupun tenaga kontrak daerah. Tenaga kontrak yang memenuhi syarat, disarankan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
Menyikapi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar seleksi ulang tenaga kontrak pada Kamis (23/6/2022) lalu. Dari sekitar 3.500 tenaga kontrak, ada 1.041 orang peserta yang dinyatakan tidak lulus sehingga harus berhenti bertugas karena kontrak kerja mereka berakhir pada 30 Juni 2022.
Mereka kemudian diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Dari 1.041 orang yang tidak lulus seleksi tahap pertama tersebut, tercatat hanya 988 orang yang kemudian hadir mengikuti seleksi tahap kedua.
Pemkab Kotawaringin Timur kemudian mendapatkan kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK tahun 2022. Formasinya yakni guru 496 formasi, tenaga kesehatan 418 formasi dan tenaga teknis 96 formasi.
Baca juga: Balap motor disambut antusias, Bupati Kotim janji tuntaskan pembangunan sirkuit
Baca juga: DPRD Kalteng dukung pasar penyeimbang tekan inflasi di Sampit
Baca juga: Masuk Indonesia, Pupuk Mampan CRF launching perdana di Kotim