Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan aset berupa bangunan serta lahan seluas 4.000 meter persegi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.

"Proses hibah ini sebetulnya sudah cukup lama. Namun karena beberapa kendala, baru saja terealisasi," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Rabu.

Penyerahan aset tanah dan bangunan di Jalan Tangkasiang ini, sebagai bentuk komitmen pemerintah "Kota Cantik", dalam mendukung lembaga penyelenggara pemilihan umum itu secara utuh dan penuh.

Wanita berhijab itu pun berharap dengan penyerahan itu, KPU Kota Palangka Raya semakin maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan.

"Kami juga selalu siap berkomunikasi dan berkoordinasi demi menyukseskan setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Palangka Raya," kata Hera.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, berterima kasih dan mengapresiasi segala bentuk dukungan pemerintah kota setempat, terutama atas hibah tersebut serta bantuan lain yang telah diberikan.

"Setidaknya ini akan menjadi kenang-kenangan saya dan pemerintah kota Palangka Raya di masa mendatang. Kami pun akan maksimal memanfaatkan bangunan dan lahan guna mendukung sukseskan pelaksanaan pemilu," kata Ngismatul.

Baca juga: KPU Palangka Raya sebar 794 petugas Pantarlih Pemilu 2024

Serah terima tersebut telah dikuatkan dan diresmikan dengan penandatanganan bersama antara Pemkot Palangka Raya dan KPU Kota Palangka Raya. Namun, saat ini hibah bangunan dan tanah terbut masih atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Saat ini tugas kami selanjutnya adalah melakukan balik nama kepemilikan tanah dan bangunan menjadi atas nama KPU Kota Palangka Raya," kata Ngismatul.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya untuk melakukan proses balik nama kepemilikan.

Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno mengaku siap membantu proses balik nama kepemilikan tanah dan bangunan kantor KPU Kota Palangka Raya.

Dia berharap syarat-syarat balik nama tersebut segera dipenuhi agar proses dapat segera dilakukan, sehingga legalitas kepemilikan segera dipindahkan namakan.

Baca juga: Tim Pansel buka pendaftaran lima calon komisioner KPU Kalteng

Baca juga: KPU Kalteng jamin pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan

Baca juga: KPU Kalteng uji publik rancangan penataan daerah pemilihan Pemilu 2024

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024