Buntok, Kalteng (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana menyatakan bahwa penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah, memiliki arti penting sebagai instrumen yang memiliki validitas tinggi dalam menggambarkan kekayaan daerah.
"Jadi, inventarisasi merupakan kegiatan untuk mendata, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah," katanya saat membuka acara pembekalan terhadap petugas inventarisasi barang milik daerah, di Buntok, Selasa.
Dirinya pun mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023. Apalagi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaksanakan pembekalan tersebut.
Dia mengatakan, sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terutama pemahaman yang sama bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi.
"Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga akan didapatkan hasil pendataan dan pencatatan laporan barang milik daerah yang lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD).
"Untuk komponen pokok yang dilaporkan itu diantaranya memuat aspek anggaran dan aset. Melalui LKPD juga akan dilakukan penilaian secara komprehensif," kata Lisda.
Menurut dia, itu dilakukan agar bisa menghasilkan Opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemkab Barsel tingkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan
Selain itu juga, laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada entitas pemeriksa keuangan, laporan atas penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang secara rutin disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut kata dia, sebagai bahan pemberian penilaian atas upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang disebut Nilai MCP (Monitoring Center for Prevention).
"Adapun nilai MPC Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan per 6 Februari 2023 ini pada posisi 73,00 yang merupakan nilai rata-rata atas akumulasi dari berbagai aspek penilaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan dari seluruh aspek penilaian, nilai parsial yang diperoleh dari aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Barito Selatan memperoleh nilai MCP 79,00.
Baca juga: Pemkab Barsel luncurkan aplikasi layanan posyandu berbasis online
Baca juga: Pj Bupati Barsel ingatkan kades selesaikan masalah batas antar desa
Baca juga: Barito Selatan raih penghargaan bebas Frambusia dari Kemenkes RI
"Jadi, inventarisasi merupakan kegiatan untuk mendata, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah," katanya saat membuka acara pembekalan terhadap petugas inventarisasi barang milik daerah, di Buntok, Selasa.
Dirinya pun mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023. Apalagi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaksanakan pembekalan tersebut.
Dia mengatakan, sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan terutama pemahaman yang sama bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi.
"Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga akan didapatkan hasil pendataan dan pencatatan laporan barang milik daerah yang lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Darah (LKPD).
"Untuk komponen pokok yang dilaporkan itu diantaranya memuat aspek anggaran dan aset. Melalui LKPD juga akan dilakukan penilaian secara komprehensif," kata Lisda.
Menurut dia, itu dilakukan agar bisa menghasilkan Opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pemkab Barsel tingkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan
Selain itu juga, laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada entitas pemeriksa keuangan, laporan atas penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang secara rutin disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut kata dia, sebagai bahan pemberian penilaian atas upaya pencegahan korupsi melalui kegiatan Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang disebut Nilai MCP (Monitoring Center for Prevention).
"Adapun nilai MPC Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan per 6 Februari 2023 ini pada posisi 73,00 yang merupakan nilai rata-rata atas akumulasi dari berbagai aspek penilaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan dari seluruh aspek penilaian, nilai parsial yang diperoleh dari aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Barito Selatan memperoleh nilai MCP 79,00.
Baca juga: Pemkab Barsel luncurkan aplikasi layanan posyandu berbasis online
Baca juga: Pj Bupati Barsel ingatkan kades selesaikan masalah batas antar desa
Baca juga: Barito Selatan raih penghargaan bebas Frambusia dari Kemenkes RI