Buntok, Kalteng (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) di kabupaten setempat, agar menyelesaikan permasalahan yang masih belum rampung terkait dengan tapal batas antar desanya masing-masing.
"Karena, penyelesaian tapal batas antar desa di Barito Selatan hingga saat ini masih belum mencapai 100 persen," katanya, di Buntok, Rabu.
Ia menerangkan, dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah ini, Barito Selatan masih terbanyak yang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas antar desanya.
Lisda juga meminta kepada kepala desa agar jangan saling klaim apabila sudah ada titik koordinat yang disepakati dari awal terkait dengan tapal batas antar desanya masing-masing itu.
"Apabila koordinat tapal batas yang sudah ada antar desa tersebut masih belum juga bisa disepakati, menyebabkan penetapan tapal batasnya mengalami penundaan," ucapnya.
Nantinya, sambung dia, tim tapal batas kabupaten akan turun kembali ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tapal batas antar desa yang ada di daerah ini.
"Saya meminta tapal batas antar desa ini bisa diselesaikan paling lambat pada bulan Juni atau Juli 2023 mendatang, karena kita diberi batas waktu sampai akhir Nopember sudah terealisasi 100 persen," bebernya.
Lisda mengharapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masing-masing desa bisa berperan aktif membantu kepala desa dalam menuntaskan permasalahan tapal batas ini.
Ia juga meminta kepada kepala desa dapat bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta pendamping desa guna melaksanakan musyawarah menuntaskan permasalahan tapal batas antar desa ini.
Baca juga: Barito Selatan raih penghargaan bebas Frambusia dari Kemenkes RI
"Saya akan mengambil kebijakan apabila sudah ada titik koordinat tapal batas antar desa yang sudah disepakati dari awal untuk dibuat perbup nya," tegas Lisda.
Ia menjelaskan, untuk menandatangani perbup, dirinya selaku penjabat bupati harus meminta izin terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan biasanya izin mengenai hal ini terbit kurang lebih satu bulan.
Dirinya juga meminta proses penyelesaian tapal batas antar desa ini jangan sampai lambat, sebab kalau lambat, proses penyelesaiannya tidak bisa rampung 100 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Baca juga: Pemkab Barsel kembali gelar bazar pangan murah
Baca juga: Pj Bupati Barsel: Usulan musrenbangcam ditampung dalam forum perangkat daerah
Baca juga: Pemkab Barsel optimalkan penyerapan anggaran pada 2023
Baca juga: Pj Bupati Barsel: Musrenbangcam sarana pendukung penyusunan RKPD
"Karena, penyelesaian tapal batas antar desa di Barito Selatan hingga saat ini masih belum mencapai 100 persen," katanya, di Buntok, Rabu.
Ia menerangkan, dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah ini, Barito Selatan masih terbanyak yang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas antar desanya.
Lisda juga meminta kepada kepala desa agar jangan saling klaim apabila sudah ada titik koordinat yang disepakati dari awal terkait dengan tapal batas antar desanya masing-masing itu.
"Apabila koordinat tapal batas yang sudah ada antar desa tersebut masih belum juga bisa disepakati, menyebabkan penetapan tapal batasnya mengalami penundaan," ucapnya.
Nantinya, sambung dia, tim tapal batas kabupaten akan turun kembali ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tapal batas antar desa yang ada di daerah ini.
"Saya meminta tapal batas antar desa ini bisa diselesaikan paling lambat pada bulan Juni atau Juli 2023 mendatang, karena kita diberi batas waktu sampai akhir Nopember sudah terealisasi 100 persen," bebernya.
Lisda mengharapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masing-masing desa bisa berperan aktif membantu kepala desa dalam menuntaskan permasalahan tapal batas ini.
Ia juga meminta kepada kepala desa dapat bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta pendamping desa guna melaksanakan musyawarah menuntaskan permasalahan tapal batas antar desa ini.
Baca juga: Barito Selatan raih penghargaan bebas Frambusia dari Kemenkes RI
"Saya akan mengambil kebijakan apabila sudah ada titik koordinat tapal batas antar desa yang sudah disepakati dari awal untuk dibuat perbup nya," tegas Lisda.
Ia menjelaskan, untuk menandatangani perbup, dirinya selaku penjabat bupati harus meminta izin terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan biasanya izin mengenai hal ini terbit kurang lebih satu bulan.
Dirinya juga meminta proses penyelesaian tapal batas antar desa ini jangan sampai lambat, sebab kalau lambat, proses penyelesaiannya tidak bisa rampung 100 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Baca juga: Pemkab Barsel kembali gelar bazar pangan murah
Baca juga: Pj Bupati Barsel: Usulan musrenbangcam ditampung dalam forum perangkat daerah
Baca juga: Pemkab Barsel optimalkan penyerapan anggaran pada 2023
Baca juga: Pj Bupati Barsel: Musrenbangcam sarana pendukung penyusunan RKPD