Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, agar selalu menyediakan dan memberikan program perlindungan bagi para karyawannya.

"Seluruh perusahaan wajib diberikannya program perlindungan bagi karyawannya, baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan," kata Kepada Disnakertrans Murung Raya Kariadi melalui perwakilan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Natanael di Puruk Cahu, Selasa.

Menurut dia, kewajiban untuk mengikutsertakan program perlindungan bagi karyawan itu dalam rangka memberikan perlindungan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi para pekerja, misalnya saja kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu, ditambah Natanael juga sesuai aturan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat ia masuk kerja atau menandatangani kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan untuk pembayaran iuran BPJS, ia juga mengungkapkan bahwa ada aturan berapa persen potongan dari gajih karyawan atau sekian persen ditanggung oleh perusahaan.  

"Kalau pihak perusahaan tidak mengikutsertakan karyawan pada program perlindungan ini serta tidak melakukan pembayaran iuran maka Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya akan merekomendasikan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut," tambah Natanael. 

Dilanjutnya lagi, kalau ada ditemukan perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi paling rendah mulai dari berupa teguran tertulis, lanjut hingga pencabutan izin dan yang paling tertinggi bisa sampai proses pidana.

"Saya harap semua perusahaan agar mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan, dan silahkan dilaporkan ke kami apabila ada perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS," demikian Natanael.
 

Pewarta : Supriadi
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024