Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yanmarto menegaskan bahwa semua program bantuan serta pemberdayaan sosial dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin, harus selalu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang data terpadu kesejahteraan sosial," kata Yanmarto di Kuala Kapuas, Rabu (8/3).
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten setempat, di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B Kuala Kapuas, dengan Frekuensi 91,4 FM.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai contoh beberapa program Bantuan Sosial (Bansos) reguler Kementerian Sosial Republik Indonesia, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), Program Rumah Tidak Layak Huni, Subsidi Listrik Program Indonesia Pintar, Program Pahlawan Ekonomi Nasional dan program lainnya. Ini semua data bersumber dari DTKS.
"’Jadi sangatlah penting DTKS ini harus selalu diperbarui atau diupdate, agar data menjadi valid dan sesuai kondisi terkini di lapangan, sehingga pelaksanaan bantuan serta pemberdayaan sosial menjadi tepat sasaran," katanya.
Baca juga: Pemkab Kapuas sosialisasikan aplikasi Srikandi milik ANRI
Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten setempat ini, bahwa terkait DTKS tersebut, pihaknya sudah memberikan pelatihan bagi perangkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas, dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan pembaruan atau update DTKS tersebut.
"Peningkatan kapasitas itu, di antaranya dengan telah dilaksanakannya kelas belajar aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) secara online atau daring," terangnya.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari, bahwa kegunaan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kapuas siap gelar Festival Seni Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung
Baca juga: Dekranasda Kapuas ajak masyarakat dukung UMKM terus berkembang
Baca juga: Bawaslu datangi Kemenag Kapuas terkait dugaan oknum ASN tidak netral
"Ini berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang data terpadu kesejahteraan sosial," kata Yanmarto di Kuala Kapuas, Rabu (8/3).
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten setempat, di Jalan DI Panjaitan Nomor 30B Kuala Kapuas, dengan Frekuensi 91,4 FM.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai contoh beberapa program Bantuan Sosial (Bansos) reguler Kementerian Sosial Republik Indonesia, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), Program Rumah Tidak Layak Huni, Subsidi Listrik Program Indonesia Pintar, Program Pahlawan Ekonomi Nasional dan program lainnya. Ini semua data bersumber dari DTKS.
"’Jadi sangatlah penting DTKS ini harus selalu diperbarui atau diupdate, agar data menjadi valid dan sesuai kondisi terkini di lapangan, sehingga pelaksanaan bantuan serta pemberdayaan sosial menjadi tepat sasaran," katanya.
Baca juga: Pemkab Kapuas sosialisasikan aplikasi Srikandi milik ANRI
Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten setempat ini, bahwa terkait DTKS tersebut, pihaknya sudah memberikan pelatihan bagi perangkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas, dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam melaksanakan pembaruan atau update DTKS tersebut.
"Peningkatan kapasitas itu, di antaranya dengan telah dilaksanakannya kelas belajar aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) secara online atau daring," terangnya.
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari, bahwa kegunaan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kapuas siap gelar Festival Seni Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung
Baca juga: Dekranasda Kapuas ajak masyarakat dukung UMKM terus berkembang
Baca juga: Bawaslu datangi Kemenag Kapuas terkait dugaan oknum ASN tidak netral