Sukamara (ANTARA) - Ketua KPU Sukamara, Kalimantan Tengah, Ahmad Zen Allantany mengatakan, dilakukannya sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD 2024 bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, maka seluruh lapisan masyarakat dapat memastikan dirinya apakah sudah terdaftar atau tidak dalam DPT (daftar pemilih tetap),” kata Zen di Sukamara, Kamis.

Masyarakat diharapkan dapat proaktif dalam mengecek namanya melalui aplikasi daring atau online KPU, yakni dicek DPT dengan memasukkan NIK, maka akan langsung muncul nama dan terdaftar di daerah mana.

“Kami juga mengimbau dan mengajak semua pihak dapat mendorong dan menyampaikan kepada masyarakat lainnya agar mengetahui apakah sudah masuk dalam DPT atau belum,” pintanya.

Dia menjelaskan, apabila memang belum terdaftar dalam DPT diharapkan agar masyarakat segera melaporkan ke KPU, PPK tingkat kecamatan ataupun PPS pada tingkat kelurahan/desa di wilayah masing-masing untuk bisa ditindaklanjuti.

“Perlu saya jelaskan, bahwa pada 2019 untuk partisipasi politik di Sukamara melebihi dari target nasional sebanyak 77,5 persen yakni di angka 81,7 persen. Karena itu, kami berharap sebagai penyelenggara, partisipasi aktif masyarakat ini bisa bertahan,” harapnya.

Zen meyakini, partisipasi politik masyarakat secara umum tentunya memiliki kepedulian yang sama terhadap pemilu mendatang. Tak hanya partisipasi yang tinggi, tetapi juga sebagai pemilih yang baik dan bijak.

“Tanggung jawab dalam menyukseskan pemilu tidak hanya pada penyelenggara pemilu saja, namun juga kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Jadi, mari kita bersama-sama sukseskan pemilu serentak 2024 mendatang,” demikian.

Baca juga: Musrenbang RKPD wadah startegis selaras program dan kegiatan Pemkab Sukamara

Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Sukamara, Lewiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan daftar pemilih hasil pemuktahiran data (pantarlih). Kemudian, komposisi dapil dan alokasi kursi di kabupaten Sukamara tidak berubah dibanding tahun pemilihan sebelumnya.

“Untuk pembagian dapil DPRD yakni dapil I meliputi Kecamatan Sukamara sebanyak 10 kursi, dapil 2 meliputi Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung sebanyak 6 kursi, dan dapil 3 meliputi Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai sebanyak 4 kursi,” rincinya.

Kemudian, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sukamara Nandar Suryana menerangkan, saat ini data KPU bersifat de jure dan merupakan hasil sinkronisasi dengan administrasi kependudukan dari Disdukcapil Sukamara.

“Selama belum ada bukti autentik orang meninggal, maka akan tetap masuk ke dalam daftar tersebut. Apabila ada masyarakat yang merasa belum masuk dalam tahap coklit, dapat segera melaporkan kepada PPS, PPK, maupun Komisioner KPU,” tuturnya.

Selanjutnya, Divisi Penyelenggaraan Teknis Sukamara Ahmad Hapajoh menambahkan, penyusunan dapil menerapkan prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, dan cakupan wilayah yang sama.

“Perubahan dapil hanya terjadi apabila ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan, serta pemekaran wilayah atau bencana alam. Untuk wilayah Sukamara dengan jumlah penduduk yang masih di bawah 100.000, maka jumlah kursi DPRD hanya sebanyak 20 kursi saja. Untuk parpol dapat mengajukan sebanyak jumlah alokasi kursi di masing-masing dapil, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” demikian ungkapnya.

Baca juga: Usai dikukuhkan, 93 PNS Sukamara diminta dukung peningkatan kinerja pemda

 

Baca juga: Pemkab Sukamara-UMPR kerja sama maksimalkan Program Rekognisi Pendidikan Lampau


Pewarta : Donefrid Lalang
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024