Sukamara (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkab Sukamara KalimantanTengah, Syamsir Hidayat mengingatkan pelaku usaha mengurus sertifikat halal karena setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal saya jadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” ucapnya membacakan amanat Menteri Agama RI saat hari kampanye mandatory sertifikasi halal di Sukamara, Sabtu.
Menurutnya, sebanyak seribu lokasi di Indonesia telah menyampaikan pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” jelasnya.
Baca juga: Wabup Sukamara paparkan potensi dan penanganan karhutla kepada Wakapolda Kalteng
Dijelaskan, dalam menyukseskan program tersebut pihaknya akan menjadi contoh percepatan program tersebut dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.
“Dalam menyambut Ramadhan 1444 Hijriah, saya juga mengajakseluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai waktu yang ditetapkan belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.
“Khusus untuk UMK, sayaajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah,” demikian Syamsir.
Baca juga: KPU Sukamara ajak masyarakat berpartisipasi aktif sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Usai dikukuhkan, 93 PNS Sukamara diminta dukung peningkatan kinerja pemda
Baca juga: Pemkab Sukamara-UMPR kerja sama maksimalkan Program Rekognisi Pendidikan Lampau