Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Dalam rangka pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kanim Palangka Raya menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kota Buntok," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Muchlis Amri melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan, Kabupaten Barito Selatan merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Dalam pengawasan orang asing, selain menjadi tugas dan fungsi imigrasi, pihaknya juga melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pemkab Barsel.
"Selain itu juga dengan instansi kementerian pusat, karena koordinasi yang baik akan menjadikan pengawasan terhadap orang asing menjadi efektif dan efisien," kata Muchlis yang saat rapat Tim Pora mewakili Kepala Kanim Imigrasi Palangka Raya.
Sementara itu, menjadi narasumber pada rapat Tim Pora itu adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Muhamad Irham Anwar dengan materi terkait tugas dan fungsi keimigrasian.
Irham mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Baca juga: Terbaik dalam layanan digital, Kemenkumham terima penghargaan dari Kementerian PANRB
Pengertian tersebut diperkuat lagi dengan fungsi keimigrasian yang meliputi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui TIM PORA, pelaksanaan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing dapat dikoordinasikan dengan baik," kata Irham.
Dia menambahkan, imigrasi pun melakukan pendekatan berdasarkan 'Prosperity dan Security Approach' atau menerima orang asing yang memberikan manfaat untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi agar fokus meningkatkan layanan Imigrasi untuk memajukan perekonomian dan kebijakan keimigrasian terhadap orang asing akan mendukung prinsip 'Selective Policy' atau kebijakan selektif," jelasnya.
Lebih lanjut Irham menyampaikan kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/ E-voa), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.
Selain itu juga disampaikan kebijakan keimigrasian tentang 'Second Home Visa' memudahkan orang asing atau mantan WNI ketika akan tinggal di Indonesia, yang selama 5 atau 10 tahun memberikan kontribusi positif tetapi tidak dalam rangka bekerja.
Baca juga: Polda Kalteng limpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya meminta RS Advent layani pasien BPJS
Baca juga: ISSI Palangka Raya minta cek administrasi atlet yang tampil di porprov
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan pelaku UMKM jaga kebersihan
"Dalam rangka pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kanim Palangka Raya menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kota Buntok," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Muchlis Amri melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Dia menerangkan, Kabupaten Barito Selatan merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Dalam pengawasan orang asing, selain menjadi tugas dan fungsi imigrasi, pihaknya juga melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pemkab Barsel.
"Selain itu juga dengan instansi kementerian pusat, karena koordinasi yang baik akan menjadikan pengawasan terhadap orang asing menjadi efektif dan efisien," kata Muchlis yang saat rapat Tim Pora mewakili Kepala Kanim Imigrasi Palangka Raya.
Sementara itu, menjadi narasumber pada rapat Tim Pora itu adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Muhamad Irham Anwar dengan materi terkait tugas dan fungsi keimigrasian.
Irham mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Baca juga: Terbaik dalam layanan digital, Kemenkumham terima penghargaan dari Kementerian PANRB
Pengertian tersebut diperkuat lagi dengan fungsi keimigrasian yang meliputi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui TIM PORA, pelaksanaan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing dapat dikoordinasikan dengan baik," kata Irham.
Dia menambahkan, imigrasi pun melakukan pendekatan berdasarkan 'Prosperity dan Security Approach' atau menerima orang asing yang memberikan manfaat untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi agar fokus meningkatkan layanan Imigrasi untuk memajukan perekonomian dan kebijakan keimigrasian terhadap orang asing akan mendukung prinsip 'Selective Policy' atau kebijakan selektif," jelasnya.
Lebih lanjut Irham menyampaikan kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival/ E-voa), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.
Selain itu juga disampaikan kebijakan keimigrasian tentang 'Second Home Visa' memudahkan orang asing atau mantan WNI ketika akan tinggal di Indonesia, yang selama 5 atau 10 tahun memberikan kontribusi positif tetapi tidak dalam rangka bekerja.
Baca juga: Polda Kalteng limpahkan berkas kasus mafia tanah ke Kejaksaan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya meminta RS Advent layani pasien BPJS
Baca juga: ISSI Palangka Raya minta cek administrasi atlet yang tampil di porprov
Baca juga: Legislator Palangka Raya ingatkan pelaku UMKM jaga kebersihan