21 WNA tanpa identitas di Garut terancam dideportasi

id 21 WNA tanpa identitas,deportasi,Garut,Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya ,Kalteng,kalimantan tengah

21 WNA tanpa identitas di Garut terancam dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya Indra Bangsawan. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Tasikmalaya)

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya menyatakan sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang tidak mempunyai identitas resmi di Garut, Jawa Barat, terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia serta dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal.

“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21 WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Indra Bangsawan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pengamanan terhadap 21 WNA tanpa identitas resmi itu berawal dari informasi yang didapatkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Polsek Cibalong Kabupaten Garut.

Pada Jumat (14/3), Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendatangi Polsek Cibalong untuk memastikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para WNA yang berjenis kelamin laki-laki itu mengaku berasal dari Bangladesh.

“Hal ini diperkuat, salah satu dari mereka menunjukkan paspor Bangladesh,” kata Indra.

Keberadaan 21 WNA ini bermula dari laporan warga pada Kamis (13/3) bahwa ditemukan sekelompok laki-laki yang diantar oleh mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pada saat dimintai identitas oleh pihak penginapan, mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya. Oleh sebab itu, pihak penginapan berinisiatif melaporkan hal tersebut kepada Polsek Cibalong.

Menurut Indra, perbuatan 21 WNA tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia. Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang ada di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Hal ini agar masyarakat tidak dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.

“Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam hal pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di sekitarnya,” demikian Indra.