Logo Header Antaranews Kalteng

Tradisi Sarobadaka resmi dilindungi sebagai kekayaan intelektual

Rabu, 21 Januari 2026 20:37 WIB
Image Print
Tradisi Sarobadaka asal Kota Ternate, masuj ekspresi budaya yang dilindungi, Rabu (21/1/2026). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan bahwa tradisi Sarobadaka merupakan rangkaian prosesi adat yang dilakukan sebelum akad pernikahan oleh masyarakat Ternate dan termasuk ekspresi budaya yang dilindungi.

"Tradisi ini juga sebagai ruang pengenalan calon pengantin yang ditandai dengan peluluran bedak pada wajah dan tangan, memegang kepala pengantin wanita oleh pengantin pria, menggendong pengantin oleh kedua belah pihak keluarga lalu melakukan pijakan kaki ke tanah," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Rabu.

Sarobadaka kini telah resmi terlindungi oleh negara karena tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya pelindungan atas ragam potensi ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Malut seperti Sarobadaka tersebut.

Kakanwil Argap yang akrab disapa BAS ini menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.

"Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat sampai mendorong ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud benda maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas.

Dilansir dari DJKI disebutkan bahwa Sarobadaka memiliki nilai dan fungsi sosial budaya untuk memperkuat silaturahmi di antara masyarakat, khususnya calon pengantin dari kedua mempelai.

"Ekspresi budaya perlu dilestarikan dan dilindungi. Kanwil Kemenkum Malut mendorong pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk segera mencatatkan tradisi budaya mereka ke DJKI Kemenkum. Untuk mempertahankan warisan leluhur agar tetap hidup, dan bermanfaat bagi generasi penerus," kata Argap.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026