Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian sehingga terancam dideportasi.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan WNA di salah satu masjid, dimana dia meminta sumbangan, jadi kami cek ke lapangan dan kami lakukan pemeriksaan paspor dan visanya,” kata Kepala Seksi Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Imigrasi Sampit Feri Amdanil di Sampit, Rabu.
Sebelumnya beredar kabar bahwa seorang Ustadz asal Palestina berinisial HA yang tengah berada di Kota Sampit diamankan oleh Kantor Imigrasi setempat, Feri pun tidak menampik kabar tersebut.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Sampit bermula dari laporan masyarakat pada 8 Maret 2025, terkait seorang WNA yang meminta sumbangan atau penggalangan dana dan melakukan dakwah di salah satu masjid.
Kemudian melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sampit mendatangi lokasi yang dimaksud. Informasi yang didapat tim, penggalangan dana melibatkan WNA ini difasilitasi oleh yayasan kemanusiaan, yaitu Yayasan Al Anshar Philanthropy Institute (ALPI).
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan oleh petugas, didapati bukti penyalahgunaan izin keimirgasian yaitu visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
WNA yang bersangkutan menggunakan visa investor atau bisnis yang tidak sesuai untuk digunakan pada kegiatan sosial seperti penggalangan dana maupun dakwah, karena untuk kegiatan seperti itu seharusnya menggunakan visa sosial.
Baca juga: Pemkab Kotim-BIN perkuat sinergi menjaga keamanan
“Jadi kami cek ke lapangan dan bertemu dengan WNA itu, kami lakukan wawancara singkat dan mengecek paspor dan visanya, ternyata dia menggunakan visa investor, sedangkan kegiatan meminta sumbangan itu kan berbeda dengan fungsi dari visa tersebut,” jelasnya.
Feri mengatakan, sebenarnya dari segi kelengkapan dokumen WNA tersebut sudah memenuhi syarat, namun atas kegiatan yang dilakukan WNA itu dikenakan dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara ini proses pemeriksaan masih berlanjut, tepatnya pada tahap pendalaman kasus yang melibatkan baik terhadap WNA yang bersangkutan maupun pihak sponsor yang mendatangkan WNA tersebut ke Kotim.
Selama proses pemeriksaan tersebut, WNA berusia 26 tahun itu tidak bisa bepergian. Dia hanya bisa menginap di tempat yang disediakan pihak sponsor, lantaran paspor dan visanya ditahan oleh keimigrasian.
Feri menambahkan, dari hasil pemeriksaan ini ada dua tindakan yang bisa dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sampit. Pertama, yang bersangkutan dikenakan tindakan pro justitia atau membawa kasus ini ke pengadilan sesuai aturan keimigrasian.
Kemudian tindakan kedua adalah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.
“Untuk keputusan akhir nanti diputusin oleh Kepala Kantor Imigrasi Sampit, sedangkan untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” demikian Feri.
Baca juga: Masih ditemukan produk kedaluwarsa beredar di Kotim
Baca juga: Penyerapan gabah perdana di Kotim capai 14,3 ton
Baca juga: SDN 3 MB Hulu gelar Ramadhan Camp optimalkan kegiatan keagamaan
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung penertiban lahan perkebunan