Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan pendampingan terhadap keluarga pekerja migran non-prosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Menurut rilis pers KP2MI pada Jumat, yang dikutip dari laporan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, pekerja migran non-prosedural asal Kabupaten Bandung itu bernama Aan Atikah.
Ia dibantu berangkat ke Dubai oleh seorang calo yang masih ada hubungan keluarga bernama Yudi pada Juni 2024.
"Terbang sekitar bulan Juni 2024 setelah melalui proses pengurusan dokumen sekitar 1-2 minggu," tulis laporan BP3MI Jabar tersebut.
Selama kerja di Dubai, Aan telah berganti-ganti majikan sebanyak empat kali. Selama itu, keluarganya juga mengaku sulit berkomunikasi dengan Aan.
"Aan sudah bekerja di empat majikan berbeda dengan jam kerja yang panjang dan keterbatasan komunikasi dengan pihak keluarga," sambung laporan.
Saat keluarga bertanya tentang permasalahan komunikasi yang dihadapi Aan, Yudi enggan menanggapi. Sang calo juga enggan bertanggung jawab terhadap keadaan Aan saat ini.
Menemui jalan buntu lantaran calo yang lepas tangan, pihak keluarga melakukan pengaduan melalui call center KemenP2MI dan telah berkomunikasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai.
Sebagai tindak lanjut pengaduan, petugas BP3MI Jabar melakukan pendampingan terhadap keluarga Aan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandung.
"Pelaporan kasus tersebut ke Polresta Bandung diterima oleh Brigadir M. Yogi Firmansyah sebagai laporan pengaduan karena korban masih berada di luar negeri," tulis laporan BP3MI Jabar.
Secara terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Menteri Karding menyatakan bahwa berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pesan ke publik, bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding.