Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menyatakan mendukung penertiban lahan perkebunan oleh pemerintah pusat, seperti yang terjadi di PT Agro Bukit belum lama ini.
“Kami mendukung kegiatan itu sebagai upaya penegakan hukum sehingga ini betul-betul sesuai dengan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan negara,” kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Diketahui, Jumat (7/3/2025) lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3798,9 hektare milik PT Agro Bukit anak perusahaan Goodhope yang berada di wilayah Kotim disita oleh pemerintah pusat melalui, Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara di bawah komando Mayjen TNI Yusman Madayun. Rimbun pun turut hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah pejabat daerah Kotim.
Plang itu bertuliskan, Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3798,9 hektare Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q.S Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjual Belikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Rimbun menilai aksi yang dilakukan Tim Satgas Garuda PKH ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pengusaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta biayai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS
Ia pun berharap lahan yang disita dan dikelola oleh negara ini ke depan bisa membawa dampak positif untuk ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar areal yang disita tersebut.
“Kami berharap berapapun jumlah itu bisa mensejahterakan masyarakat kita khususnya mereka yang belum mendapatkan program plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal,” ucapnya.
Rimbun juga menyinggung sejumlah koperasi yang masuk dalam target penyitaan agar tidak berlindung di balik masyarakat, apalagi sejumlah koperasi disebut hanya menguntungkan bagi pengurus saja.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kotim Muhammad Abadi justru mempertanyakan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah pusat serta tindakan selanjutnya setelah lahan tersebut disita.
Menurutnya, tak sedikit oknum kelompok masyarakat yang ingin melakukan panen massal hingga adanya aksi klaim terhadap lahan yang disita, sehingga harus ditegaskan siapa saja yang boleh masuk areal lahan yang disita tersebut.
“Harus ditegaskan siapapun yang masuk areal sitaan itu dianggap melanggar hukum dan harus ditindak karena nanti kalau tidak seperti itu akan memicu adanya aktivitas panen masal ataupun pencurian massal hingga berujung penguasaan lahan itu dengan mengatasnamakan masyarakat,” demikian Abadi.
Baca juga: SDN 3 MB Hulu kerjasama dengan gereja kuatkan pembinaan agama Kristen
Baca juga: Penduduk Kotim bertambah 4.821 jiwa
Baca juga: Pelabuhan Sampit mulai ramai pemudik