Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
“Sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat terutama partai politik dan pemangku kepentingan dapat mengetahui hasil penetapan dapil dan alokasi kursi legislatif,” kata Anggota KPU Kapuas Agus Helmi di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu disampaikan anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten setempat usai memberikan sosialisasi kepada para peserta dari pemangku kepentingan, peserta pemilu atau partai politik Pemilu 2024, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.
Menurut Agus sosialiasi ini sangat penting karena adanya pergeseran alokasi kursi dapil di Kapuas, yaitu Dapil Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Dadahup, Kapuas Murung, dan Pulau Petak yang semula pada Pemilu 2019 lalu itu delapan kursi menjadi tujuh kursi pada Pemilu 2024.
"Sedangkan, di Dapil tiga yang meliputi Kecamatan Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Timpah dan Kapuas Tengah, yang semula ada lima kursi menjadi enam kursi di Pemilu 2024," jelasnya.
Baca juga: Ini harapan DPRD pada peringatan HUT Kapuas
Agus memaparkan, adanya perubahan alokasi kursi tersebut, sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini diperoleh oleh KPU yang terkoneksi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
“Sementara, untuk jumlah keseluruhan masih tetap ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Sementara itu, sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adi Resido, disambut baik sejumlah peserta partai politik di daerah setempat.
Baca juga: DPRD Kapuas minta usulan di tingkat desa dan kecamatan dapat diakomodir
“Sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat terutama partai politik dan pemangku kepentingan dapat mengetahui hasil penetapan dapil dan alokasi kursi legislatif,” kata Anggota KPU Kapuas Agus Helmi di Kuala Kapuas, Jumat.
Hal itu disampaikan anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten setempat usai memberikan sosialisasi kepada para peserta dari pemangku kepentingan, peserta pemilu atau partai politik Pemilu 2024, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya.
Menurut Agus sosialiasi ini sangat penting karena adanya pergeseran alokasi kursi dapil di Kapuas, yaitu Dapil Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Dadahup, Kapuas Murung, dan Pulau Petak yang semula pada Pemilu 2019 lalu itu delapan kursi menjadi tujuh kursi pada Pemilu 2024.
"Sedangkan, di Dapil tiga yang meliputi Kecamatan Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Timpah dan Kapuas Tengah, yang semula ada lima kursi menjadi enam kursi di Pemilu 2024," jelasnya.
Baca juga: Ini harapan DPRD pada peringatan HUT Kapuas
Agus memaparkan, adanya perubahan alokasi kursi tersebut, sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini diperoleh oleh KPU yang terkoneksi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
“Sementara, untuk jumlah keseluruhan masih tetap ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Sementara itu, sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adi Resido, disambut baik sejumlah peserta partai politik di daerah setempat.
Baca juga: DPRD Kapuas minta usulan di tingkat desa dan kecamatan dapat diakomodir