Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
"Sesuai peraturan KPU, kami mensosialisasikan penataan dapil dan alokasi kursi. Meski, sebetulnya, penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Palangka Raya juga telah kita sampaikan melalui grup," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Jumat.
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 6 Tahun 2023 ini diikuti pengurus dan anggota partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta kalangan akademisi.
"Penataan daerah pemilihan di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini sama dengan skema daerah pemilihan pada pemilu 2019. Sesuai peraturan KPU, penataan daerah pemilihan dilakukan sesuai arah putaran jarum jam," terangnya.
Menurut ia penataan dapil di kota setempat ini cukup memudahkan calon anggota DPRD Palangka Raya untuk melakukan sosialisasi, karena daerah pemilihan tidak terpecah dan terfokus pada satu kawasan tertentu.
Anggota KPU Palangka Raya Divisi Teknis Dwi Swasono mengatakan, sebelum ditetapkan, penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di kota setempat juga telah dilaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca juga: Menteri ATR sebut ada 305 kasus mafia tanah selama 2018-2020
Dia menerangkan, saat ini pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam Pemilu 2024 terdapat tiga daerah pemilihan, terdiri atas 296.067 jumlah penduduk dengan total 30 kursi legislatif.
Tiga dapil itu meliputi Kota Palangka Raya 1 terdiri atas Kecamatan Bukit Batu, Rakumpit dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya. Dapil ini memperebutkan delapan kursi dewan.
Kemudian Dapil Kota Palangka Raya 2 terdiri atas sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya yang merebutkan 10 kursi. Terakhir adalah Dapil Kota Palangka Raya 3 yang mencakup Kecamatan Pahandut dan Sabangau dengan memperebutkan 12 kursi.
Baca juga: Polda Kalteng jaga kamtibmas melalui program Patroli Ramadhan
"Sesuai peraturan KPU, kami mensosialisasikan penataan dapil dan alokasi kursi. Meski, sebetulnya, penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Palangka Raya juga telah kita sampaikan melalui grup," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Jumat.
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 6 Tahun 2023 ini diikuti pengurus dan anggota partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta kalangan akademisi.
"Penataan daerah pemilihan di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini sama dengan skema daerah pemilihan pada pemilu 2019. Sesuai peraturan KPU, penataan daerah pemilihan dilakukan sesuai arah putaran jarum jam," terangnya.
Menurut ia penataan dapil di kota setempat ini cukup memudahkan calon anggota DPRD Palangka Raya untuk melakukan sosialisasi, karena daerah pemilihan tidak terpecah dan terfokus pada satu kawasan tertentu.
Anggota KPU Palangka Raya Divisi Teknis Dwi Swasono mengatakan, sebelum ditetapkan, penataan dapil dan alokasi kursi DPRD di kota setempat juga telah dilaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca juga: Menteri ATR sebut ada 305 kasus mafia tanah selama 2018-2020
Dia menerangkan, saat ini pemetaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam Pemilu 2024 terdapat tiga daerah pemilihan, terdiri atas 296.067 jumlah penduduk dengan total 30 kursi legislatif.
Tiga dapil itu meliputi Kota Palangka Raya 1 terdiri atas Kecamatan Bukit Batu, Rakumpit dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya. Dapil ini memperebutkan delapan kursi dewan.
Kemudian Dapil Kota Palangka Raya 2 terdiri atas sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya yang merebutkan 10 kursi. Terakhir adalah Dapil Kota Palangka Raya 3 yang mencakup Kecamatan Pahandut dan Sabangau dengan memperebutkan 12 kursi.
Baca juga: Polda Kalteng jaga kamtibmas melalui program Patroli Ramadhan